Begitu penjelasan Asep, menyampaikan pokok pernyataan tersangka.
Tak cuma itu. Fadia juga berdalih bahwa urusan teknis birokrasi sepenuhnya ia serahkan kepada Sekretaris Daerah Pekalongan. Posisinya sebagai bupati, klaimnya, lebih banyak diisi dengan menjalankan fungsi seremonial saja di lingkungan kabupaten.
Jadi, begitulah kira-kira pembelaan yang diajukan. Di satu sisi, alasan itu terdengar personal. Namun begitu, KPK tampaknya tidak begitu saja menerimanya. Penetapan tersangka tetap dilakukan setelah penyelidikan mendalam.
Kasus ini kembali menyoroti problem klasik di banyak daerah: bagaimana figur publik dari luar jalur birokrasi mesti cepat beradaptasi dengan aturan dan tata kelola yang rumit. Tapi ya, tentu saja, ketidaktahuan bukanlah pembenaran. Apalagi dalam kasus yang melibatkan uang rakyat.
Perkembangan kasus ini akan terus kita pantau. Langkah hukum berikutnya sedang dipersiapkan oleh penyidik KPK.
Artikel Terkait
KPK Beberkan Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Rp19 Miliar Disebar ke Keluarga
Kapolri Silaturahmi Ramadan di Jabar, Serahkan Bantuan Rutilahu dan Santunan
Remaja Tewas Tertembak Polisi Usai Aksi Perang-perangan di Makassar
ASDP Hentikan Sementara Layanan Penyeberangan ke Bali untuk Hormati Nyepi