Bupati Pekalongan Jadi Tersangka, Beralasan Tak Paham Aturan karena Latar Belakang Dangdut
Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan proyek pengadaan di pemerintah kabupaten setempat. Menariknya, dalam proses pemeriksaan, FAR sapaan akrabnya mengajukan alasan yang cukup mengejutkan.
Menurutnya, latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuat dirinya tidak mengerti seluk-beluk aturan. Ia bukan birokrat, katanya. Alhasil, ia mengaku tak paham soal hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Dalam pemeriksaan intensif, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR. Dengan demikian, saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,"
Artikel Terkait
Dubes Iran Tolak Tawaran Mediasi Indonesia, Sebut AS Tak Bisa Dipercaya
BTS Telkomsel Resmi Beroperasi, Akhiri Isolasi Sinyal di Kamang Hilia
Presiden Prabowo Undang Ulama dan Tokoh Islam Buka Puasa Bersama di Istana
Masjid Istiqlal Buka Pendaftaran Itikaf Ramadan dengan Kuota 400 Jemaah