Operasi tangkap tangan KPK akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, resmi berstatus tersangka kasus korupsi. Dugaan kasusnya berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lain di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi hal ini. Suasana di gedung KPK terasa tegas.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030," jelas Asep.
Tak butuh waktu lama, langkah penahanan pun segera diambil. Fadia akan mendekam di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan, mulai 4 hingga 23 Maret 2026. Tujuannya jelas: mempermudah pemeriksaan yang lebih mendalam.
Pasal yang menjeratnya cukup berat. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor, yang kemudian dijo dengan pasal-pasal terbaru dalam KUHP. Rincian pasal itu panjang sekali, menunjukkan kompleksitas kasus yang dihadapi.
Artikel Terkait
Tim Hukum Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Gubernur Jabar Siapkan Saluran Darurat untuk Warga di Tengah Ketegangan Timur Tengah
Guardiola: Kualifikasi Liga Champions Lebih Pentin daripada Gelar Premier League
Anggota DPR Apresiasi Polda Riau Bongkar Sindikat Perburuan Gajah Sumatera