Menaker Dorong Transparansi Perhitungan THR untuk Driver dan Kurir Online

- Rabu, 04 Maret 2026 | 14:45 WIB
Menaker Dorong Transparansi Perhitungan THR untuk Driver dan Kurir Online

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Besaran dan Tenggat Waktu yang Jelas

Nah, soal nominalnya, surat edaran itu sudah mengatur. Besaran BHR minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama setahun terakhir. Ini jadi patokan dasar yang wajib dipatuhi perusahaan.

Tak cuma besaran, waktu penyalurannya juga diatur ketat. BHR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 H. Meski begitu, Yassierli berharap perusahaan bisa lebih gesah. “Kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” pintanya.

Di sisi lain, Menaker juga meluruskan satu hal penting. Kehadiran BHR ini sama sekali tidak menggantikan program kesejahteraan lain yang sudah berjalan. “Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti,” tegasnya.

Untuk memastikan semuanya berjalan mulus di lapangan, pemerintah daerah juga dilibatkan. Para gubernur diminta mengimbau perusahaan di wilayahnya dan memerintahkan dinas terkait untuk memantau pelaksanaannya. Tujuannya satu: agar apresiasi ini benar-benar sampai ke tangan yang berhak, tepat waktu, dan dengan perhitungan yang jelas.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar