(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Besaran dan Tenggat Waktu yang Jelas
Nah, soal nominalnya, surat edaran itu sudah mengatur. Besaran BHR minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama setahun terakhir. Ini jadi patokan dasar yang wajib dipatuhi perusahaan.
Tak cuma besaran, waktu penyalurannya juga diatur ketat. BHR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 H. Meski begitu, Yassierli berharap perusahaan bisa lebih gesah. “Kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” pintanya.
Di sisi lain, Menaker juga meluruskan satu hal penting. Kehadiran BHR ini sama sekali tidak menggantikan program kesejahteraan lain yang sudah berjalan. “Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti,” tegasnya.
Untuk memastikan semuanya berjalan mulus di lapangan, pemerintah daerah juga dilibatkan. Para gubernur diminta mengimbau perusahaan di wilayahnya dan memerintahkan dinas terkait untuk memantau pelaksanaannya. Tujuannya satu: agar apresiasi ini benar-benar sampai ke tangan yang berhak, tepat waktu, dan dengan perhitungan yang jelas.
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Siapkan Saluran Darurat untuk Warga di Tengah Ketegangan Timur Tengah
Guardiola: Kualifikasi Liga Champions Lebih Pentin daripada Gelar Premier League
Anggota DPR Apresiasi Polda Riau Bongkar Sindikat Perburuan Gajah Sumatera
AS Rugi Rp33 Triliun dalam Empat Hari Konflik dengan Iran