Jakarta, Rabu (4/3/2026) – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli punya pesan khusus buat perusahaan-perusahaan aplikator. Ia mendorong agar mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 untuk para pengemudi dan kurir online dikelola dengan transparan. Menurutnya, transparansi ini kunci untuk menghindari salah paham.
“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata Yassierli dalam keterangannya, seperti dikutip dari Antara.
Imbauan itu bukan sekadar ajakan biasa. Ia sudah resmi dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang ditetapkan dua hari sebelumnya, tepatnya 2 Maret 2026. Kebijakan ini, ujar Menaker, adalah bentuk kepedulian pemerintah.
“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujarnya.
Lalu, siapa saja yang berhak menerimanya? Yassierli menegaskan, BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi dan punya riwayat kemitraan dalam 12 bulan terakhir. Jadi, status keterdaftaran dan riwayat kerja itu jadi patokan utamanya.
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Siapkan Saluran Darurat untuk Warga di Tengah Ketegangan Timur Tengah
Guardiola: Kualifikasi Liga Champions Lebih Pentin daripada Gelar Premier League
Anggota DPR Apresiasi Polda Riau Bongkar Sindikat Perburuan Gajah Sumatera
AS Rugi Rp33 Triliun dalam Empat Hari Konflik dengan Iran