Imigrasi Beri Opsi Izin Tinggal Khusus bagi WNA Terdampak Pembatalan Penerbangan Timur Tengah

- Rabu, 04 Maret 2026 | 12:35 WIB
Imigrasi Beri Opsi Izin Tinggal Khusus bagi WNA Terdampak Pembatalan Penerbangan Timur Tengah

Konflik militer di Timur Tengah yang melibatkan AS dan Iran ternyata dampaknya sampai juga ke sini. Bukan cuma soal geopolitik, tapi ribuan penumpang yang tiba-tiba terjebak. Penerbangan ke dan dari kawasan itu dibatalkan berturut-turut, membuat sejumlah warga negara asing di Indonesia khawatir izin tinggalnya kedaluwarsa.

Nah, menyikapi hal ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pun bergerak. Mereka mengeluarkan kebijakan khusus buat WNA yang terdampak. Lewat akun media sosial resminya, Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau mereka untuk segera datang ke kantor imigrasi terdekat. Tujuannya, mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa atau ITKT.

"Bagi WNA terdampak pembatalan penerbangan akibat penutupan ruang udara Timur Tengah, harap segera melaporkan diri ke kantor imigrasi terdekat," tulis pengumuman itu, yang dilihat Rabu (4/3/2026).

Permintaannya jelas: mereka harus bawa bukti. Surat keterangan atau dokumen apapun dari maskapai maupun otoritas bandara yang menyatakan penerbangannya benar-benar batal. Ini jadi syarat utama. Dengan begitu, pihak imigrasi bisa memberikan toleransi dan menghindarkan mereka dari status overstay yang tak diinginkan.

Di sisi lain, situasi di Bandara Soekarno-Hatta memang masih berantakan. Data terbaru dari pengelola bandara, PT Angkasa Pura I, mencatat ada 15 penerbangan lagi yang dibatalkan pada Rabu pagi. Rutenya mencakup Abu Dhabi, Doha, Dubai, Jeddah, hingga Muscat.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar