Jakarta - Status hukum sudah ditetapkan oleh KPK terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Penetapan tersangka ini dilakukan kurang dari sehari setelah penangkapan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasikannya kepada awak media di Jakarta, Rabu.
"KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1x24 jam," ucap Budi.
Menurutnya, langkah ini diambil usai gelar perkara digelar pada Selasa malam lalu. Prosesnya berjalan setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan. Namun begitu, untuk rincian lebih lengkap mulai dari kronologi, konstruksi kasus, sampai nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka masih ditahan dulu.
"Kami akan sampaikan lengkap melalui konferensi pers," katanya.
Artikel Terkait
Kapolda Banten Tinjau Persiapan Mudik Roda Dua di Pelabuhan Ciwandan
Arab Saudi Gagalkan Serangan Rudal dan Drone ke Riyadh
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hingga Sore di Jabodetabek
Maret 2026 Sajikan Libur Panjang 7 Hari Beruntun, Gabungan Nyepi dan Idulfitri