KPK Tetapkan Status Hukum Terkait OTT Bupati Pekalongan dalam 24 Jam

- Rabu, 04 Maret 2026 | 11:15 WIB
KPK Tetapkan Status Hukum Terkait OTT Bupati Pekalongan dalam 24 Jam

Jakarta - Status hukum sudah ditetapkan oleh KPK terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Penetapan tersangka ini dilakukan kurang dari sehari setelah penangkapan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasikannya kepada awak media di Jakarta, Rabu.

"KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1x24 jam," ucap Budi.

Menurutnya, langkah ini diambil usai gelar perkara digelar pada Selasa malam lalu. Prosesnya berjalan setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan. Namun begitu, untuk rincian lebih lengkap mulai dari kronologi, konstruksi kasus, sampai nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka masih ditahan dulu.

"Kami akan sampaikan lengkap melalui konferensi pers," katanya.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar