Hakim PN Kraksaan Dipecat Tetap karena Menelantarkan Keluarga dan Memalsukan Data

- Rabu, 04 Maret 2026 | 08:45 WIB
Hakim PN Kraksaan Dipecat Tetap karena Menelantarkan Keluarga dan Memalsukan Data

Namun begitu, pembelaannya itu ditolak mentah-mentah.

Masalahnya ternyata lebih rumit. Selain soal penelantaran, DD juga sengaja mengacak-acak data kependudukan. Dia memalsukan informasi pribadi istrinya dan mengubah Kartu Keluarga dengan memasukkan nama kedua anaknya. Padahal, tak ada putusan pengadilan yang menyerahkan hak asuh kepadanya. Semua ini dia lakukan, katanya, untuk mempercepat proses perceraian dengan menggunakan Surat Keterangan Ghaib.

Alasan "melindungi masa depan anak" yang dia kemukakan pun tidak digubris oleh majelis.

Menariknya, putusan ini tidak bulat. Ada perbedaan pendapat di internal MKH. Dua anggotanya, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, justru mengusulkan sanksi yang lebih ringan: penurunan pangkat. Mereka menyuarakan dissenting opinion.

Sidang MKH kali ini diisi oleh Wakil Ketua KY Desmihardi sebagai ketua, didampingi Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Abhan, dan Anita Kadir. Sementara dari MA diwakili Hakim Agung Nani Indrawati, serta dua nama yang berbeda pendapat tadi, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar