Majelis Kehormatan Hakim akhirnya memutuskan memberhentikan seorang hakim dari PN Kraksaan yang diperbantukan di Pengadilan Tinggi Surabaya. Hakim berinisial DD itu terbukti menelantarkan istri dan anak-anaknya. Tak cuma itu, dia juga ketahuan memalsukan data pribadi istrinya untuk mengajukan gugatan cerai.
Sidang digelar Senin lalu di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, oleh MA bersama Komisi Yudisial. Putusannya baru diumumkan Rabu kemarin.
Wakil Ketua KY Desmihardi, yang memimpin sidang, membacakan amar putusan dengan tegas.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujarnya.
Fakta di persidangan cukup menyedihkan. Selama kurun 2017 hingga 2020, DD hanya mengirimkan uang nafkah ke keluarganya sebanyak empat kali. Cuma sekali setahun. Perilaku ini dinilai majelis telah merusak kewibawaan dan martabatnya sebagai seorang hakim.
DD sendiri membantah tuduhan itu. Dalam pembelaannya yang didampingi IKAHI, dia mengaku masih rutin memberi nafkah dan sering bertemu anak bungsunya. Anak sulungnya pun sempat tinggal bersamanya sebelum dia pindah tugas.
Artikel Terkait
Menlu: Presiden Prabowo Telpon Pemimpin Teluk, Indonesia Tawarkan Mediasi
Program Makan Bergizi Polri Dongkrak Semangat dan Kehadiran Siswa di SDN 07 Palmerah
UIN Jakarta Buka Pendaftaran Jalur SPAN-PTKIN 2026 Tanpa Tes Tertulis
BNPP RI Gelar Dialog Langsung dengan Calon Birokrat Muda di Wilayah Perbatasan