Raja Juli, yang juga Sekjen PSI itu, mengapresiasi kerja cepat polisi. "Saya bersyukur," katanya. Dia menilai langkah ini bukti negara tidak tinggal diam. Negara hadir untuk melindungi satwa liar dari tangan-tangan jahat.
Sebagai bentuk terima kasih, Kementerian Kehutanan akan memberikan penghargaan khusus kepada jajaran Polda Riau. Tapi apresiasi itu dibarengi peringatan keras.
"Saya mengimbau sekaligus berharap agar kejadian brutal dan kriminalitas ini menjadi yang terakhir," tegasnya. "Kalau dibaca di undang-undang, hukumannya tidak ringan."
Ancaman hukumannya memang serius. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40A UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAE. Ancaman maksimalnya penjara 15 tahun plus denda Rp 5 miliar. Ditambah lagi dengan pasal-pasal dalam KUHP baru, yang bisa menambah masa tahanan.
Konferensi pers itu dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi. Mulai dari Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Plt Gubernur Riau SF Haryanto, hingga Pangdam dan Kajati setempat. Kehadiran mereka menunjukkan betapa seriusnya negara menangani kasus ini.
Pesan Menhut terakhir jelas: jangan main-main dengan satwa dilindungi. "Saya berharap kejadian ini menjadi kejadian terakhir," pungkas Raja Juli. Harapan yang terdengar seperti doa, sekaligus peringatan terakhir bagi siapa saja yang berniat mengulangi perbuatan keji tersebut.
Artikel Terkait
Port Vale Lolos ke Putaran Kelima Piala FA Usai Singkirkan Bristol City
4 Maret dalam Catatan Sejarah: Dari Penobatan Frederick I hingga Berdirinya Batavia
DPR Desak Pemerintah Lindungi PMI di Timur Tengah yang Memanas
OJK Uji Coba Produk Investasi Mirip Reksa Dana untuk Aset Kripto