Bintang Perbowo Didakwa dalam Kasus Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera Lampung
Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, resmi didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di kawasan Bakauheni dan Kalianda, Lampung. Kejadian ini diduga kuat telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai angka Rp 205 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Bintang Perbowo tidak bertindak sendirian. Ia didakwa telah berkolaborasi dengan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya untuk periode 2018 hingga 2021, M Rizal Sutjipto. Sebuah korporasi, yaitu PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), juga turut didakwa dalam kasus korupsi pengadaan tanah ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara tegas menyebutkan nilai kerugian negara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Lampung. "Tindakan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian pada keuangan negara, dengan total senilai Rp 205.148.825.050," ujar JPU.
Artikel Terkait
RKUHAP Disetujui DPR, Ini Jadwal Pengesahan di Paripurna Pekan Depan
Boikot AS di G20 Afrika Selatan: Dampak & Alasan Diplomatik yang Mengguncang
FPPJ Desak Evaluasi Direksi Transjakarta: Soroti Pelecehan Seksual & Kecelakaan Bus
Mafia Tanah di Indonesia: Menteri ATR/BPN Ungkap Tantangan & Langkah Antisipasi