Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera: Bintang Perbowo Didakwa Rugikan Negara Rp 205 Miliar

- Kamis, 13 November 2025 | 17:54 WIB
Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera: Bintang Perbowo Didakwa Rugikan Negara Rp 205 Miliar
Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera: Bintang Perbowo Didakwa Rugikan Negara Rp 205 Miliar

Bintang Perbowo Didakwa dalam Kasus Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera Lampung

Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, resmi didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di kawasan Bakauheni dan Kalianda, Lampung. Kejadian ini diduga kuat telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai angka Rp 205 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Bintang Perbowo tidak bertindak sendirian. Ia didakwa telah berkolaborasi dengan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya untuk periode 2018 hingga 2021, M Rizal Sutjipto. Sebuah korporasi, yaitu PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), juga turut didakwa dalam kasus korupsi pengadaan tanah ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara tegas menyebutkan nilai kerugian negara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Lampung. "Tindakan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian pada keuangan negara, dengan total senilai Rp 205.148.825.050," ujar JPU.

Modus Korupsi Pengadaan Lahan Tol

Jaksa mengungkapkan bahwa akar masalahnya bermula pada tahun 2018. Saat itu, PT Hutama Karya, melalui anak perusahaannya yang bernama PT HK Realtindo (HKR), menjalin kerja sama pengadaan lahan dengan PT STJ. Yang menjadi persoalan, aktivitas pengadaan lahan ini sama sekali tidak tercantum dalam dokumen perencanaan resmi perusahaan, yaitu Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) baik untuk PT Hutama Karya maupun PT HKR.

Masalah lain yang diungkap adalah ketidaksesuaian lokasi lahan yang dibeli. Pengadaan tanah dilakukan pada area yang tidak sesuai dengan hasil kajian yang telah disusun sebelumnya. Akibat dari penyimpangan ini, lahan yang telah dibeli dengan dana miliaran rupiah tersebut akhirnya mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan untuk tujuan apa pun.

Jaksa menjelaskan lebih detail bahwa lahan di dekat pintu keluar tol Kalianda seharusnya memiliki potensi untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Kalianda Krakatau, yang dekat dengan kawasan wisata Krakatoa Nirwana Resort. Sementara itu, lahan di Bakauheni memiliki potensi pengembangan kawasan wisata Pantai Minang Rua. Namun, karena ketidaksesuaian lokasi, semua potensi pengembangan itu tidak dapat direalisasikan.

Akibat dari tindak pidana korupsi ini, korporasi PT STJ disebut-sebut telah diuntungkan secara finansial dengan nilai yang sama dengan kerugian negara, yaitu sebesar Rp 205.148.825.050.

Atas perbuatannya, Bintang Perbowo dan para pihak yang terlibat didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar