Turkiye Keluarkan Surat Penangkapan untuk PM Israel Netanyahu Terkait Kejahatan Perang di Gaza

- Minggu, 09 November 2025 | 13:20 WIB
Turkiye Keluarkan Surat Penangkapan untuk PM Israel Netanyahu Terkait Kejahatan Perang di Gaza

Kejaksaan Turkiye Keluarkan Surat Penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu

Kejaksaan Turkiye secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait dugaan kejahatan perang di Gaza. Keputusan hukum ini menjadi perkembangan signifikan dalam konflik Israel-Palestina.

Dasar Hukum Penangkapan Netanyahu

Surat penangkapan tersebut didasarkan pada tuduhan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan di Jalur Gaza. Otoritas Turkiye menyatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan hukum yurisdiksi universal yang dimiliki negara tersebut.

Daftar Pejabat Israel yang Diburukan

Selain Netanyahu, terdapat 36 pejabat Israel lainnya yang masuk dalam daftar buruan, termasuk:

  • Israel Katz (Menteri Pertahanan)
  • Itamar Ben-Gvir (Menteri Keamanan Nasional)
  • Jenderal Eyal Zamir (Panglima IDF)
  • David Saar Salama (Kepala Staf Angkatan Laut IDF)

Kronologi Pengeluaran Surat Penangkapan

Pengadilan Pidana Istanbul mengeluarkan perintah penangkapan pada Jumat, 7 November 2025. Keputusan ini menyusul penyelidikan terhadap serangan sistematis Israel terhadap warga sipil di Gaza sejak Oktober 2023.

Bentuk Kejahatan yang Didakwakan

Kejaksaan Turkiye mengungkapkan bukti-bukti yang mengindikasikan tanggung jawab individu petinggi Israel dalam berbagai kejahatan, termasuk:

  • Serangan terhadap rumah sakit
  • Penyerangan konvoi bantuan kemanusiaan
  • Serangan terhadap permukiman sipil
  • Tindakan yang menewaskan ribuan warga Palestina

Status Hukum Saat Ini

Otoritas Turkiye menyatakan bahwa surat penangkapan ini bersifat in absentia, mengingat para tersangka tidak berada dalam wilayah yurisdiksi Turkiye. Langkah hukum ini merupakan bentuk implementasi dari kewenangan yurisdiksi universal yang dimiliki negara tersebut.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar