"Pembagian tersebut didasarkan pada UU yang berlaku," katanya. "Tujuannya jelas, demi kelancaran dan keamanan penyelenggaraan ibadah haji, untuk menekan jatuhnya korban jiwa."
Dia juga menambahkan bahwa hal ini sejalan dengan kesepakatan internasional Indonesia dan Arab Saudi, di mana kuota tambahan memang dialokasikan untuk zona reguler dan khusus masing-masing 10 ribu.
Karena itu, mereka mendesak pengadilan untuk membatalkan penetapan tersangka itu. Argumennya sederhana: tanpa dua alat bukti yang sah, status tersangka Yaqut tidak punya kekuatan hukum.
"Penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Termohon harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegas Mellisa.
Peringatan Keras dari Hakim
Di tengah tensi yang mulai memanas, hakim mengambil alih untuk menegaskan suasana. Suaranya tegas, mengingatkan semua pihak yang hadir tentang integritas proses hukum yang sedang berjalan.
"Terakhir, saya sampaikan kepada para pihak. Persidangan ini tidak ada transaksional," ujar hakim.
"Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian janji uang atau barang. Penyelesaian perkara ini murni pembuktian."
Pernyataan itu seperti pengingat keras di ruang sidang yang sunyi. Persidangan pun berlanjut, dengan beban pembuktian kini menjadi inti dari segala perdebatan.
Artikel Terkait
Pengacara Junaedi Saibih Divonis Bebas Murni dari Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
TNI Konfirmasi Oknum Anggota Aktif Pelaku Penganiayaan Driver Taksi Online di Tangerang
Raymond/Joaquin Tembus 16 Besar All England Usai Laga Tiga Gim Sengit
Pegawai Toko Rempah di Cisarua Tewaskan Majikan Pasutri Pakistan