Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, kini harus berhadapan dengan sanksi tegas dari pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi memberhentikannya sementara dari jabatan. Keputusan ini, yang ditandatangani Selasa (9/12/2025) lalu, tak lepas dari aksi Mirwan yang berangkat umrah di saat wilayahnya sedang dilanda bencana.
Tito Karnavian menjelaskan dua keputusan itu langsung di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
"SK pertama mengenai pemberhentian sementara tiga bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," ujarnya di hadapan wartawan.
Alasannya jelas: Mirwan terbang ke luar negeri tanpa izin tertulis dari sang menteri. Padahal, saat itu Aceh sedang dalam kondisi darurat. Menurut Tito, perjalanan umrah itu dilakukan sejak tanggal 2 Desember, tanpa ada surat izin yang seharusnya diajukan.
Di sisi lain, bencana yang melanda daerahnya seolah tak menjadi prioritas. Tindakan inilah yang kemudian memicu gelombang kritik dan akhirnya berujung pada sanksi disiplin tersebut.
Artikel Terkait
Begal Panjat Atap Rumah Usai Jambret Kalung di Tambora
Tito Karnavian Resmikan Huntara di Agam, Desak Daerah Percepat Data Korban
Trump Ancam Kanada dengan Tarif 100% Jika Berani Dekat ke China
Tol Jakarta-Merak Lumpuh, Genangan Ciujung Macetkan Lalu Lintas Hingga 10 Kilometer