Dua Pengacara Divonis 14 dan 16 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim Minyak Goreng

- Selasa, 03 Maret 2026 | 20:55 WIB
Dua Pengacara Divonis 14 dan 16 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim Minyak Goreng

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sunyi, Selasa (3/3/2026) lalu, vonis akhirnya dijatuhkan. Dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, harus menerima kenyataan pahit: bertahun-tahun hidup mereka akan dihabiskan di balik jeruji besi. Marcella diganjar 14 tahun penjara, sementara rekannya, Ariyanto, harus menjalani hukuman yang lebih panjang, 16 tahun penjara.

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Efendi, menyatakan keduanya terbukti bersalah. Kasusnya berbelit, menyangkut suap untuk mengamankan vonis bebas dalam perkara minyak goreng dan tindak pencucian uang. Suara hakim menggema jelas saat membacakan putusan.

Hukuman itu tak cuma soal kurungan badan. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta. Kalau tak mampu, harus siap-siap menjalani kurungan pengganti 150 hari. Tapi itu belum seberapa.

Masih ada beban lain yang jauh lebih berat: uang pengganti senilai Rp 16,2 miliar rupiah. Hakim menegaskan, jika harta mereka tak cukup untuk melunasi jumlah fantastis itu, maka tambahan hukuman penjara 6 tahun sudah menunggu. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi...,” kata hakim menyelesaikan ancaman hukumannya.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar