Upaya mediasi yang digelar Badan Gizi Nasional akhirnya membuahkan kesepakatan. Lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, yang bersebelahan dengan sebuah peternakan babi, diputuskan untuk direlokasi. Pemindahan ini menyelesaikan ketegangan yang ada di wilayah Sambungmacan, Sragen.
Ketua Satgas MBG Pemkab Sragen, Suroto, menjelaskan keputusan tersebut. Menurutnya, dengan kondisi yang ada, langkah relokasi adalah solusi paling tepat.
"Hasilnya, dengan situasi ini, kita tidak perlu menilai jelek atau buruknya hal lain. SPPG harus relokasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Cari titik lain yang masih di wilayah Sambungmacan," ujar Suroto, Kamis lalu.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama. Poin utamanya, keberadaan fasilitas negara tidak boleh mematikan usaha warga yang sudah berjalan di sekitarnya.
"Sesuai kebijakan dan arahan Bapak Presiden, keberadaan SPPG ini jangan sampai mematikan usaha satu sama lain. Justru harus bisa mengembangkan pemberdayaan apa saja, terlebih di sektor perekonomian," tambahnya.
Artikel Terkait
Bau Busuk Pasar Cimanggis Tak Kunjung Sirna, Selokan Jadi Tempat Sampah Ilegal
Indonesia Genggam Palu Dewan HAM PBB di Tengah Dunia yang Bergejolak
Tito Karnavian Petakan Medan, 52 Daerah Mulai Bangkit Pascabencana
Pengajian dan Keteladanan, Cara PN Jakpus Jaga Marwah Peradilan