Upaya mediasi yang digelar Badan Gizi Nasional akhirnya membuahkan kesepakatan. Lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, yang bersebelahan dengan sebuah peternakan babi, diputuskan untuk direlokasi. Pemindahan ini menyelesaikan ketegangan yang ada di wilayah Sambungmacan, Sragen.
Ketua Satgas MBG Pemkab Sragen, Suroto, menjelaskan keputusan tersebut. Menurutnya, dengan kondisi yang ada, langkah relokasi adalah solusi paling tepat.
"Hasilnya, dengan situasi ini, kita tidak perlu menilai jelek atau buruknya hal lain. SPPG harus relokasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Cari titik lain yang masih di wilayah Sambungmacan," ujar Suroto, Kamis lalu.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama. Poin utamanya, keberadaan fasilitas negara tidak boleh mematikan usaha warga yang sudah berjalan di sekitarnya.
"Sesuai kebijakan dan arahan Bapak Presiden, keberadaan SPPG ini jangan sampai mematikan usaha satu sama lain. Justru harus bisa mengembangkan pemberdayaan apa saja, terlebih di sektor perekonomian," tambahnya.
Artikel Terkait
Kemenhaj Godok Wacana War Ticket untuk Hapus Antrean Haji
Bhayangkara FC Waspadai Persijap Jepara Meski dalam Momentum Positif
Polda Sumsel Bedah Rumah Warga Kurang Mampu dalam Rangka Hari Bhayangkara
Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di Lima Titik Jakarta