SPPG Sragen Direlokasi Usai Mediasi, Bangunan Lama Dibongkar

- Kamis, 08 Januari 2026 | 17:00 WIB
SPPG Sragen Direlokasi Usai Mediasi, Bangunan Lama Dibongkar

Upaya mediasi yang digelar Badan Gizi Nasional akhirnya membuahkan kesepakatan. Lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, yang bersebelahan dengan sebuah peternakan babi, diputuskan untuk direlokasi. Pemindahan ini menyelesaikan ketegangan yang ada di wilayah Sambungmacan, Sragen.

Ketua Satgas MBG Pemkab Sragen, Suroto, menjelaskan keputusan tersebut. Menurutnya, dengan kondisi yang ada, langkah relokasi adalah solusi paling tepat.

"Hasilnya, dengan situasi ini, kita tidak perlu menilai jelek atau buruknya hal lain. SPPG harus relokasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Cari titik lain yang masih di wilayah Sambungmacan," ujar Suroto, Kamis lalu.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama. Poin utamanya, keberadaan fasilitas negara tidak boleh mematikan usaha warga yang sudah berjalan di sekitarnya.

"Sesuai kebijakan dan arahan Bapak Presiden, keberadaan SPPG ini jangan sampai mematikan usaha satu sama lain. Justru harus bisa mengembangkan pemberdayaan apa saja, terlebih di sektor perekonomian," tambahnya.

Lalu, bagaimana nasib bangunan SPPG yang lama?

PIC SPPG Banaran, Aan Yuliatmoko, menyatakan pihaknya akan segera mencari lahan baru untuk dapur MBG. Bangunan lama di lokasi itu nantinya akan dibongkar. Meski begitu, Aan memastikan tidak ada kerugian yang signifikan dari sisi perhitungan.

"Otomatis tetap kita bongkar atau mungkin bisa dipakai untuk usaha lain. Kalau ditanya rugi, secara hitungan insyaallah tidak. Ini program negara, tetap harus kita dukung," tutur Aan.

Ketika ditanya kemungkinan bangunan itu dialihfungsikan jadi minimarket, ia mengaku belum tahu. Yang pasti, proses pencarian lahan pengganti kini sedang berjalan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar