Dua Pengacara Divonis 14 dan 16 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim Minyak Goreng

- Selasa, 03 Maret 2026 | 20:55 WIB
Dua Pengacara Divonis 14 dan 16 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim Minyak Goreng

Lantas, sebesar apa sebenarnya uang suap yang menggerogoti proses hukum ini? Nilainya mencapai 4 juta dolar AS, atau sekitar Rp 60 miliar. Menurut fakta persidangan, separuh dari uang haram itu tepatnya 2 juta dolar dibagi dan dinikmati oleh Marcella dan Ariyanto untuk kepentingan pribadi.

Lalu, kemana sisa 2 juta dolar lainnya? Uang itu mengalir ke tiga oknum hakim: Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Tujuannya jelas, untuk membeli vonis bebas bagi korporasi-korporasi besar di sektor minyak goreng, seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Ketiga hakim itu sendiri sudah lebih dulu diadili dan dihukum dalam berkas perkara terpisah.

Dengan demikian, kasus ini seperti sebuah lingkaran setan yang akhirnya menemui titik terang. Meski begitu, noda yang ditinggalkan pada dunia peradilan tentu tak mudah untuk dihapus.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar