Lantas, sebesar apa sebenarnya uang suap yang menggerogoti proses hukum ini? Nilainya mencapai 4 juta dolar AS, atau sekitar Rp 60 miliar. Menurut fakta persidangan, separuh dari uang haram itu tepatnya 2 juta dolar dibagi dan dinikmati oleh Marcella dan Ariyanto untuk kepentingan pribadi.
Lalu, kemana sisa 2 juta dolar lainnya? Uang itu mengalir ke tiga oknum hakim: Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Tujuannya jelas, untuk membeli vonis bebas bagi korporasi-korporasi besar di sektor minyak goreng, seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Ketiga hakim itu sendiri sudah lebih dulu diadili dan dihukum dalam berkas perkara terpisah.
Dengan demikian, kasus ini seperti sebuah lingkaran setan yang akhirnya menemui titik terang. Meski begitu, noda yang ditinggalkan pada dunia peradilan tentu tak mudah untuk dihapus.
Artikel Terkait
Pengacara Junaedi Saibih Divonis Bebas Murni dari Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
TNI Konfirmasi Oknum Anggota Aktif Pelaku Penganiayaan Driver Taksi Online di Tangerang
Raymond/Joaquin Tembus 16 Besar All England Usai Laga Tiga Gim Sengit
Pegawai Toko Rempah di Cisarua Tewaskan Majikan Pasutri Pakistan