Suaranya tegas, meski suasana di sekelilingnya penuh kepiluan. Mereka mengaku terpaksa melakukan hal itu. Menurut penuturan mereka, keluarga atau ahli waris almarhumah dinilai tak kunjung menunjukkan tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah utang-piutang ini.
Intinya, mereka meminta maaf tapi bersikukuh. Jenazah jangan dikubur dulu sebelum ada yang jelas menjamin pelunasan utang, entah itu anak, suami, atau saudara almarhumah. Bahkan kalau harus menunggu tujuh turunan sekalipun.
Namun begitu, situasi yang memanas itu akhirnya menemui titik terang. Melalui proses musyawarah yang dipantau pihak kepolisian, keluarga almarhum akhirnya menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab. Dengan adanya komitmen itu, jenazah pun akhirnya dapat dimakamkan dengan tenang.
Artikel Terkait
Dua Pengacara Divonis 14 dan 16 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim Minyak Goreng
Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Silaturahmi dengan Mantan Kepala Negara dan Pimpinan Parpol
Mendagri Tito: Keberhasilan Kepala Daerah Diukur dari Jumlah Warga yang Punya Rumah Layak
Penghubung Permanen JIS-Ancol Rampung, Siap Diresmikan Mei