murianetwork.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bertindak tegas terhadap pinjaman online ilegal.
Tindakan tegas itu dikemukakan dalam rilis OJK yang diperoleh hari Minggu (24 Desember 2023).
OJK selalu meminta pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga terkait pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Penutupan UKW PWI Sumut di Medan, Ketua PWI Kota Subulussalam Beri Sambutan
Sejak September 2023 lalu, OJK telah meminta pihak perbankan untuk memblokir lebih dari 85 rekening.
Artikel Terkait
Harga Minyak Melonjak, Pasar Waspadai Gejolak Iran dan Ukraina
Rupiah Terguncang, Defisit APBN 2025 Nyentuh Batas Aman
BEI Catat Empat Emisi Baru, Tembus Rp216 Triliun di Awal 2026
IHSG Pacu Kembali ke Level 9.000, Transaksi Saham Melonjak 48%