murianetwork.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bertindak tegas terhadap pinjaman online ilegal.
Tindakan tegas itu dikemukakan dalam rilis OJK yang diperoleh hari Minggu (24 Desember 2023).
OJK selalu meminta pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga terkait pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Penutupan UKW PWI Sumut di Medan, Ketua PWI Kota Subulussalam Beri Sambutan
Sejak September 2023 lalu, OJK telah meminta pihak perbankan untuk memblokir lebih dari 85 rekening.
Artikel Terkait
Bank Indonesia Pacu Kredit Perbankan untuk Dongkrak Ekonomi 2026
KAI Commuter Buka Suara Soal Wacana KRL 24 Jam, Ini Kendala Utamanya
Pemerintah Pacu Pembangunan PLTSa Tangerang Selatan, Siap Konstruksi
Pemerintah Izinkan Amman Mineral Pasok Konsentrat ke Smelter Freeport