murianetwork.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bertindak tegas terhadap pinjaman online ilegal.
Tindakan tegas itu dikemukakan dalam rilis OJK yang diperoleh hari Minggu (24 Desember 2023).
OJK selalu meminta pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga terkait pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Penutupan UKW PWI Sumut di Medan, Ketua PWI Kota Subulussalam Beri Sambutan
Sejak September 2023 lalu, OJK telah meminta pihak perbankan untuk memblokir lebih dari 85 rekening.
Artikel Terkait
IHSG Pacu Penguatan, William Hartanto Soroti Momentum Buy di Empat Saham Ini
BNI Garap Transisi Hijau Sawit dengan Panduan ESG Perdana
Emas Bertahan Naik Meski Risalah Fed Picu Keraguan Pasar
IHSG Diprediksi Stagnan di 8.300, Diperkuat Sinyal Teknologi dan Tekanan The Fed