Tim Hukum Gus Yaqut Klaim KPK Tetapkan Tersangka Tanpa Dasar Audit Kerugian Negara

- Selasa, 03 Maret 2026 | 13:45 WIB
Tim Hukum Gus Yaqut Klaim KPK Tetapkan Tersangka Tanpa Dasar Audit Kerugian Negara

Ia pun menyoroti sikap KPK yang dianggapnya mendadak. "Baru kemarin mereka sampaikan. Itu pun kita masih mempertanyakan bagaimana hasilnya. Soalnya, waktu ditanya media, nggak dijawab juga berapa angkanya, kapan dikeluarkan."

Memang ada yang janggal. Pada 24 Februari lalu, di sidang praperadilan yang seharusnya dimulai, KPK menyatakan perhitungan kerugian masih berjalan. Lalu, tiba-tiba saja angkanya keluar. "Apakah ini dipaksakan? Tentu itu menjadi tanda tanya besar," ujar Melissa.

"Tapi yang pasti, itu justru membuktikan penetapan tersangka kemarin dilakukan tanpa dasar audit kerugian negara. Padahal, itu amanat dari KUHAP yang baru," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Selain Gus Yaqut, ada juga mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, berbarengan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Persidangan diprediksi masih akan panjang, dan gugatan praperadilan ini jadi babak pembuka yang panas.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar