jelas Yassierli lagi. Poin ini penting buat mencegah perusahaan main-main dengan status pekerja.
Soal waktu pembayaran, pemerintah benar-benar tegas. Batas waktunya H-7. Tapi Yassierli bahkan ngajakin perusahaan-perusahaan untuk lebih baik bayar lebih awal kalau bisa. Jangan nunggu mepet deadline.
“Seperti yang disampaikan oleh Pak Menko tadi, dalam surat edaran kami kita meminta THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,”
sebutnya.
Di sisi lain, ada penegasan keras soal cara bayarnya. Jangan harap bisa dicicil. Perusahaan wajib mengeluarkan THR sekaligus, penuh, sesuai hitungan yang berlaku. Ini bukan hal baru sebenarnya, tapi seringkali masih ada pelanggaran di lapangan. Makanya, lewat surat edaran ini, pemerintah ingin semua pihak patuh. Agar saat hari raya tiba, pekerja bisa benar-benar menikmati hasil jerih payahnya tanpa ada beban.
Artikel Terkait
Menteri KLHK Apresiasi Polri Usai 15 Tersangka Penembakan Gajah Sumatera Ditetapkan
Hizbullah Serang Tiga Pangkalan Militer Israel, Balas Serangan ke Lebanon
Bapanas Targetkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng untuk 33 Juta Keluarga Tersalur Sebelum Lebaran 2026
Polisi Amankan Dua Penjual Bahan Peledak di Surabaya, Modus Jualan via Facebook dan WhatsApp