Aturan Baru Alkohol Thailand: Denda Rp 5 Juta untuk Pelanggar
Pemerintah Thailand memberlakukan aturan baru tentang alkohol yang lebih ketat. Masyarakat dan wisatawan kini bisa kena denda tinggi jika minum atau disuguhi alkohol di waktu dan tempat yang dilarang. Aturan ini tertuang dalam amandemen Undang-Undang Pengendalian Alkohol yang baru disahkan.
Larangan Iklan Alkohol Diperketat
Amandemen UU ini juga memperketat aturan periklanan minuman beralkohol. Promosi alkohol sekarang hanya boleh berisi informasi faktual belaka. Penggunaan selebritas, influencer, atau tokoh publik untuk tujuan promosi komersial alkohol resmi dilarang.
Denda Hingga Rp 5,1 Juta Mengintai
Pelanggaran aturan ini bisa diganjar denda mulai dari 10.000 baht atau setara dengan Rp 5,1 juta. Yang perlu diperhatikan, aturan baru ini menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada di pihak penjual, tetapi juga pada konsumen yang meminumnya.
Artikel Terkait
Prabowo Sambut Rosan, Bahas Kampung Haji Indonesia di Dekat Masjidil Haram
Emas Antam Tembus Rp 2,6 Juta per Gram, Kenaikan Hampir 71% Sepanjang 2025
POSCO Amankan Pasokan CPO dengan Akuisisi Sampoerna Agro
Coretax Siap Jadi Pintu Tunggal Pajak, Aktivasi Akun Masih Jadi PR Besar