Aturan Baru Alkohol Thailand: Denda Rp 5 Juta untuk Pelanggar
Pemerintah Thailand memberlakukan aturan baru tentang alkohol yang lebih ketat. Masyarakat dan wisatawan kini bisa kena denda tinggi jika minum atau disuguhi alkohol di waktu dan tempat yang dilarang. Aturan ini tertuang dalam amandemen Undang-Undang Pengendalian Alkohol yang baru disahkan.
Larangan Iklan Alkohol Diperketat
Amandemen UU ini juga memperketat aturan periklanan minuman beralkohol. Promosi alkohol sekarang hanya boleh berisi informasi faktual belaka. Penggunaan selebritas, influencer, atau tokoh publik untuk tujuan promosi komersial alkohol resmi dilarang.
Denda Hingga Rp 5,1 Juta Mengintai
Pelanggaran aturan ini bisa diganjar denda mulai dari 10.000 baht atau setara dengan Rp 5,1 juta. Yang perlu diperhatikan, aturan baru ini menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada di pihak penjual, tetapi juga pada konsumen yang meminumnya.
Jam Minum Alkohol yang Diperbolehkan
Sejak tahun 1972, penjualan alkohol di ritel dan supermarket memang dilarang pada pukul 14.00–17.00. Namun, amandemen terbaru ini secara eksplisit menyatakan bahwa aktivitas meminum alkohol pada jam-jam terlarang juga dapat dikenai sanksi denda. Beberapa tempat seperti hotel berlisensi, tempat hiburan, kawasan wisata, dan bandara internasional mendapatkan pengecualian.
Dampak pada Industri Restoran Thailand
Aturan baru ini menuai kritik dari pelaku industri restoran. Chanon Koetcharoen, Presiden Asosiasi Restoran Thailand, menyatakan bahwa peraturan ini akan menghambat pertumbuhan industri. Ia memberi contoh, jika pelanggan membeli bir pada pukul 13.59 dan masih meminumnya hingga pukul 14.05, hal itu sudah dianggap melanggar hukum.
Kekhawatiran juga datang dari kawasan wisata seperti Jalan Khao San di Bangkok. Seorang asisten manajer bar yang bernama Bob memperkirakan penjualan alkohol bisa turun hingga 50% selama jam-jam yang dibatasi. Ada pula kekhawatiran bahwa aturan ini berpotensi disalahgunakan pejabat untuk menjatuhkan denda demi keuntungan pribadi.
Pro Kontra Aturan Alkohol Thailand
Taopiphop Limjittrakorn, Anggota Parlemen dari Partai Rakyat, mengkritik aturan ini. Menurutnya, UU yang diamandemen hanya melayani kepentingan kelompok yang menentang alkohol. Ia berpendapat bahwa penjualan alkohol seharusnya diperbolehkan 24 jam. Taopiphop juga menyoroti risiko kebingungan yang mungkin dialami wisatawan asing akibat aturan baru ini.
Dengan diberlakukannya aturan ini, baik penduduk lokal maupun wisatawan yang berkunjung ke Thailand disarankan untuk lebih cermat mematuhi jam dan lokasi yang diperbolehkan untuk mengonsumsi minuman beralkohol guna menghindari denda yang tidak kecil.
Artikel Terkait
PT Fortune Indonesia Terbitkan 219,5 Miliar Saham Baru, Rights Issue Rp27,7 Triliun untuk Akuisisi Tambang Batu Bara
Rupiah Menguat 114 Poin ke Rp17.944 Usai BI Naikkan Suku Bunga, Konflik Iran-AS Kembali Memanas
IHSG Melonjak 3,14 Persen, Saham Bank dan Konglomerasi Dorong Rebound
Bursa Asia Terpuruk, Harga Minyak Melonjak Akibat Serangan AS ke Iran