Buruh dan pekerja punya hak yang jelas soal Tunjangan Hari Raya. Pemerintah, lewat Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, baru aja mengingatkan semua pihak lewat surat edaran resmi. Intinya sih, THR harus cair tepat waktu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba. Dan yang nggak kalah penting, bayarannya harus penuh, tanpa boleh dicicil sedikitpun.
Surat itu ditujukan ke semua gubernur di Indonesia dan resmi disebarluaskan hari ini. Menurut Yassierli, aturan mainnya tetap merujuk pada regulasi yang udah ada, yaitu PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Jadi, landasan hukumnya jelas, nggak ada yang perlu diperdebatkan lagi.
“Surat edaran ini kami tunjukkan kepada para gubernur di seluruh Indonesia,”
katanya dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Nah, siapa sebenarnya yang berhak dapat THR? Aturannya cukup sederhana. Pekerja atau buruh yang udah punya masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, sudah berhak. Baik itu karyawan tetap maupun yang kontrak, selama hubungan kerjanya sah, harus dapat.
“Yang kedua bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih,”
Artikel Terkait
Menteri KLHK Apresiasi Polri Usai 15 Tersangka Penembakan Gajah Sumatera Ditetapkan
Hizbullah Serang Tiga Pangkalan Militer Israel, Balas Serangan ke Lebanon
Bapanas Targetkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng untuk 33 Juta Keluarga Tersalur Sebelum Lebaran 2026
Polisi Amankan Dua Penjual Bahan Peledak di Surabaya, Modus Jualan via Facebook dan WhatsApp