Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan Penuh Paling Lambat H-7 Lebaran

- Selasa, 03 Maret 2026 | 13:00 WIB
Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan Penuh Paling Lambat H-7 Lebaran

Buruh dan pekerja punya hak yang jelas soal Tunjangan Hari Raya. Pemerintah, lewat Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, baru aja mengingatkan semua pihak lewat surat edaran resmi. Intinya sih, THR harus cair tepat waktu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba. Dan yang nggak kalah penting, bayarannya harus penuh, tanpa boleh dicicil sedikitpun.

Surat itu ditujukan ke semua gubernur di Indonesia dan resmi disebarluaskan hari ini. Menurut Yassierli, aturan mainnya tetap merujuk pada regulasi yang udah ada, yaitu PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Jadi, landasan hukumnya jelas, nggak ada yang perlu diperdebatkan lagi.

“Surat edaran ini kami tunjukkan kepada para gubernur di seluruh Indonesia,”

katanya dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).

Nah, siapa sebenarnya yang berhak dapat THR? Aturannya cukup sederhana. Pekerja atau buruh yang udah punya masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, sudah berhak. Baik itu karyawan tetap maupun yang kontrak, selama hubungan kerjanya sah, harus dapat.

“Yang kedua bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih,”

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar