Soal Tunjangan Hari Raya untuk PPPK paruh waktu di Banten, tampaknya masih harus ditunggu dulu. Kepala BPKAD Provinsi Banten, Mahdani, mengaku pihaknya belum menerima kejelasan apa pun. Baik soal besaran maupun waktu pencairannya.
"Belum keluar edaran. Apakah 50 atau 100 persen belum tahu, kan keputusan di pusat," ujarnya di Serang, Selasa lalu.
Menurutnya, semua masih bergantung pada instruksi dari pemerintah pusat. Tanpa surat edaran itu, daerah tak bisa bergerak.
Namun begitu, rupanya ada persoalan teknis yang bikin situasinya makin nggak sederhana. Mahdani menjelaskan, ada perbedaan mendasar dalam mekanisme penganggaran antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu di lingkungan Pemprov Banten.
Untuk yang penuh waktu, prosesnya relatif lebih jelas. Alokasi THR-nya sudah disiapkan dan melekat pada pos belanja pegawai. Pasalnya, gaji mereka dibayarkan langsung melalui BPKAD. Jadi, THR bisa mengikuti alur yang sama.
Artikel Terkait
Studi Ungkap Dua Pertiga Polusi Plastik di Udara Kota Berasal dari Keausan Ban
Ambulans Baru Diresmikan untuk Perkuat Layanan Darurat di Nagari Ampang Kuranji, Dharmasraya
KPK Hadiri Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji
Pemerintah DKI Petakan Komoditas Strategis untuk Kendalikan Inflasi Pangan