Pemkot Surabaya Perketat Aturan Buang Sampah Sembarangan untuk Cegah Banjir
Pemerintah Kota Surabaya meningkatkan pengawasan terhadap pembuangan sampah sembarangan, khususnya di saluran air. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kejadian banjir yang disebabkan oleh penyumbatan sampah di saluran drainase.
Penyebab Utama Banjir di Surabaya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Dedik Irianto, mengungkapkan bahwa banjir tidak hanya dipicu oleh intensitas hujan tinggi, tetapi juga disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, imbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan telah dilakukan secara rutin setiap hari.
Kebiasaan Membuang Sampah Saat Hujan
Dedik menyoroti perilaku sebagian warga yang memanfaatkan aliran sungai deras saat hujan untuk membuang sampah. Praktik ini masih sering ditemui meskipun pemerintah telah menyediakan tempat pembuangan sementara dan layanan pengangkutan sampah menuju tempat pembuangan akhir.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Berbagai jenis sampah berukuran besar seperti sofa, kasur, dan kayu masih sering ditemukan di saluran air. Untuk tindakan tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi tindak pidana ringan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014. Denda yang diterapkan berkisar antara Rp75.000 hingga Rp50 juta dengan hukuman kurungan maksimal 6 bulan.
Sistem Penegakan Hukum Progresif
Penerapan sanksi dilakukan secara bertahap dan tercatat dalam sistem aplikasi DLH Surabaya. Pelaku yang mengulangi pelanggaran akan menerima sanksi yang lebih berat, dengan pertimbangan volume sampah yang dibuang. Tim Yustisi DLH bekerjasama dengan kepolisian melakukan patroli harian untuk mencegah pembuangan sampah sembarangan.
Fasilitas Khusus Sampah Besar
Sebagai solusi, Pemkot Surabaya menyediakan tempat pembuangan sementara dengan fasilitas bulky waste di berbagai lokasi. Fasilitas ini khusus dirancang untuk menampung sampah berukuran besar yang diangkut menggunakan truk compactor.
Antisipasi Cuaca Ekstrem
Selain penanganan sampah, DLH Surabaya juga melakukan perawatan pohon secara rutin untuk mencegah tumbangnya pohon selama cuaca ekstrem. Masyarakat diimbau untuk tidak berlindung di bawah pohon atau reklame saat terjadi angin kencang dan hujan deras.
Artikel Terkait
PSM Makassar Bidik Kemenangan Kandang Atas Dewa United
BI Solo Buka Penukaran Uang Baru untuk Ramadan 2026, Wajib Pesan via Aplikasi
Calvin Verdonk Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Tampil di Ligue 1 Prancis
Ongkos Politik Pilkada Membengkak, Ancam Kualitas Demokrasi