Lain cerita dengan PPPK paruh waktu.
Mekanisme pemberiannya ternyata masih mengikuti skema anggaran operasional di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja. Intinya, status penganggarannya berbeda. PPPK penuh waktu tercatat dalam belanja pegawai, sementara yang paruh waktu masih masuk kategori belanja operasional instansi masing-masing.
"Kalau PPPK penuh waktu gaji kan transfer langsung dari BPKAD, jadi THR dia kan dari situ," jelas Mahdani.
"Kalau yang PPPK paruh waktu kan masuk di operasional di OPD."
Perbedaan skema inilah yang membuat penantian mereka mungkin akan lebih panjang. Sambil menunggu keputusan pusat, pemerintah daerah juga harus memikirkan teknis penyalurannya yang ternyata nggak satu pintu. Jadi, persoalannya double: tunggu aturan pusat, dan siapkan mekanisme yang berbeda di tingkat daerah. Situasi yang cukup membuat para pekerja paruh waktu itu harus bersabar lebih lama lagi.
Artikel Terkait
Studi Ungkap Dua Pertiga Polusi Plastik di Udara Kota Berasal dari Keausan Ban
Ambulans Baru Diresmikan untuk Perkuat Layanan Darurat di Nagari Ampang Kuranji, Dharmasraya
KPK Hadiri Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji
Pemerintah DKI Petakan Komoditas Strategis untuk Kendalikan Inflasi Pangan