"Dolar?" tanya jaksa memastikan.
Mendapati fakta serius ini, Ahok dan jajaran komisaris tentu tidak tinggal diam. Mereka langsung meminta agar dilakukan audit internal. Hasilnya? Lebih mengejutkan lagi. Ternyata, untuk kegiatan sebesar dan serumit impor LNG ini, direksi sama sekali tidak meminta persetujuan dari dewan komisaris, apalagi dari Menteri BUMN. Prosedur yang mestinya baku, dilangkahi begitu saja.
Pertanyaan jaksa terakhir seperti menusuk: "Pada saat itu ada enggak pengajuan di situ?"
Sidang pun berlanjut dengan atmosfer yang masih tegang. Kesaksian Ahok ini jelas menambah tekanan baru dalam persidangan yang sudah alot ini.
Artikel Terkait
Studi Ungkap Dua Pertiga Polusi Plastik di Udara Kota Berasal dari Keausan Ban
Ambulans Baru Diresmikan untuk Perkuat Layanan Darurat di Nagari Ampang Kuranji, Dharmasraya
KPK Hadiri Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji
Pemerintah DKI Petakan Komoditas Strategis untuk Kendalikan Inflasi Pangan