Ahok Ungkap Prosedur Dilangkahi, Kerugian LNG Bisa Capai 300 Juta Dolar

- Selasa, 03 Maret 2026 | 07:10 WIB
Ahok Ungkap Prosedur Dilangkahi, Kerugian LNG Bisa Capai 300 Juta Dolar

Ruangan pengadilan tipikor di Jakarta terasa makin panas Senin (2/3/2026) lalu. Sidang kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG itu memanas, terutama ketika mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, naik ke mimbar saksi. Yang terjadi kemudian bukan sekadar keterangan, tapi perdebatan sengit dengan sang terdakwa.

Ahok dihadirkan jaksa untuk mengungkap fakta-fakta. Menurut penuturannya, semua berawal dari sebuah rapat rutin dewan direksi dan komisaris tak lama setelah ia menjabat di awal Januari. Dalam rapat itulah, untuk pertama kalinya, ia mendengar kabar buruk: ada kerugian dari penjualan LNG.

"Kerugian? Siapa yang menyampaikan?" tanya jaksa menyelidik.

Nah, poin inilah yang jadi pangkal persoalan. Ahok menegaskan, seharusnya sebelum mengimpor LNG, sudah harus ada komitmen pasti dari pembeli. Praktiknya ternyata tidak. Alhasil, kerugian pun menganga. Ia menyebut angka kerugian saat itu mencapai 100 juta dolar AS, dengan potensi yang bisa membengkak hingga 300 juta dolar.

"Artinya ada end-user-nya?" sela jaksa.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar