Ruangan pengadilan tipikor di Jakarta terasa makin panas Senin (2/3/2026) lalu. Sidang kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG itu memanas, terutama ketika mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, naik ke mimbar saksi. Yang terjadi kemudian bukan sekadar keterangan, tapi perdebatan sengit dengan sang terdakwa.
Ahok dihadirkan jaksa untuk mengungkap fakta-fakta. Menurut penuturannya, semua berawal dari sebuah rapat rutin dewan direksi dan komisaris tak lama setelah ia menjabat di awal Januari. Dalam rapat itulah, untuk pertama kalinya, ia mendengar kabar buruk: ada kerugian dari penjualan LNG.
"Kerugian? Siapa yang menyampaikan?" tanya jaksa menyelidik.
Nah, poin inilah yang jadi pangkal persoalan. Ahok menegaskan, seharusnya sebelum mengimpor LNG, sudah harus ada komitmen pasti dari pembeli. Praktiknya ternyata tidak. Alhasil, kerugian pun menganga. Ia menyebut angka kerugian saat itu mencapai 100 juta dolar AS, dengan potensi yang bisa membengkak hingga 300 juta dolar.
"Artinya ada end-user-nya?" sela jaksa.
Artikel Terkait
Studi Ungkap Dua Pertiga Polusi Plastik di Udara Kota Berasal dari Keausan Ban
Ambulans Baru Diresmikan untuk Perkuat Layanan Darurat di Nagari Ampang Kuranji, Dharmasraya
KPK Hadiri Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji
Pemerintah DKI Petakan Komoditas Strategis untuk Kendalikan Inflasi Pangan