“Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo menjadi kehilangan objek,” kata Guntur.
Lantas, apa sebenarnya yang diinginkan Hasto? Dalam permohonannya, ia berargumen bahwa pasal itu kerap ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Ia pun meminta sejumlah perubahan. Pertama, penambahan frasa “secara melawan hukum” serta “melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya” ke dalam bunyi pasal. Tujuannya jelas: agar ruang lingkupnya lebih spesifik dan tidak mudah diperlebar.
Tak cuma itu. Hasto juga merasa ancaman pidananya kelewat berat. Ia mengusulkan hukuman maksimal diturunkan jadi tiga tahun saja, dari yang sebelumnya bisa mencapai 12 tahun.
Ada satu poin lagi. Ia ingin kata “dan” dalam frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dimaknai secara kumulatif. Artinya, seseorang baru bisa dijerat pasal ini jika dianggap menghalangi ketiga tahap proses hukum itu sekaligus bukan hanya salah satunya.
Namun begitu, semua permintaan itu akhirnya tak sampai perlu dikaji lebih jauh. Sejak frasa kunci di pasal itu dicoret, jalan untuk menguji ulang pun tertutup. Perkara dinyatakan gugur.
Artikel Terkait
KPK Siapkan Dakwaan untuk Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
Drone Iran Jatuh di Pangkalan Militer Inggris di Siprus
Raffi Ahmad Buka Suara Soal Bayi yang Digendong Rafathar
Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Kemenag Imbau Umat Islam Salat Khusuf