Residivis Maling Truk Kembali Dibekuk di Lebak
Pelaku pencurian kendaraan bermotor roda enam akhirnya diciduk. Satuan Reskrim Polsek Benda berhasil menangkap seorang residivis, berinisial TK (31), di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Dia diamankan pada Sabtu (28/2) lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa TK bukanlah wajah baru dalam dunia kriminal. "Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung tahun 2016," tegasnya, Senin (2/3/2026).
Penangkapan ini berawal dari laporan kehilangan sebuah Mitsubishi Colt Diesel senilai Rp 150 juta. Tim langsung bergerak, melakukan pengembangan, dan akhirnya membekuk TK.
Dari interogasi, tersangka mengaku sudah dua kali beraksi. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali," kata Jauhari.
Modusnya cukup rapi. Setelah mencuri truk pada dini hari, pelaku langsung membawanya keluar kota untuk dijual. Agar tak ketahuan, dia mengubah warna bak belakang dengan cat semprot hitam. Pelat nomor asli disembunyikan di dalam kabin, diganti dengan plat palsu. "Kendaraan diubah tampilannya agar sulit dikenali pemilik maupun petugas," jelas Kapolres.
Namun begitu, aksi maling itu ternyata bukan kerja solo. Kapolsek Benda AKP Sriyono menambahkan, ada dua orang lain yang terlibat. Mereka, berinisial IA dan R, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Sriyono.
Untuk kasus ini, TK terancam hukuman berat. Dia dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai 7 tahun penjara. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pasal tambahan jika ditemukan unsur pemberatan lain atau jaringan yang lebih luas.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng cat semprot, serta lem perekat pelat.
Di akhir pernyataannya, Kapolres Jauhari berpesan kepada masyarakat. Dia mengimbau agar kewaspadaan ditingkatkan, terutama untuk kendaraan operasional bernilai tinggi. "Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan pengaman tambahan dan segera melapor ke call center kami di layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama," pungkasnya.
Artikel Terkait
Badan Energi Internasional Peringatkan Pembatalan Penerbangan di Eropa Imbas Krisis Bahan Bakar Jet
Serpihan Helikopter Hilang Ditemukan di Sekadau, Evakuasi Terhambat Cuaca Buruk
Kemlu Evakuasi 45 WNI dari Iran via Jalur Darat Azerbaijan
Kebakaran Hanguskan 20 Rumah di Asrama Polri Ciledug