Dukcapil DKI Imbau Warga yang Sudah Resmi Cerai Segera Perbarui Status di KTP

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:25 WIB
Dukcapil DKI Imbau Warga yang Sudah Resmi Cerai Segera Perbarui Status di KTP

Putusan perceraian dari pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, tetapi status perkawinan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih tercatat “kawin”. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengingatkan warga yang telah resmi bercerai untuk segera memperbarui data kependudukan mereka. Sebab, putusan pengadilan tidak secara otomatis mengubah status perkawinan pada dokumen administrasi kependudukan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap peristiwa penting termasuk perceraian wajib dilaporkan. Tanpa pelaporan tersebut, secara administratif seseorang masih dianggap berstatus kawin meskipun secara hukum telah bercerai. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kendala dalam mengakses berbagai layanan publik.

Untuk mencatatkan perceraian di Dukcapil, warga perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Persyaratan tersebut meliputi fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kutipan akta perkawinan asli, e-KTP asli, serta kartu keluarga asli. Khusus bagi penduduk yang beragama Islam, akta cerai diterbitkan langsung oleh pengadilan agama. Sementara itu, bagi penduduk non-Muslim, akta cerai diterbitkan oleh Dukcapil setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Dukcapil juga memberikan penjelasan mengenai perjanjian perkawinan. Perjanjian ini merupakan kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri yang mengatur berbagai hal dalam perkawinan, terutama terkait harta kekayaan. Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 98 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, perjanjian perkawinan dapat dibuat secara tertulis atas kesepakatan kedua belah pihak dan disahkan oleh petugas Dukcapil.

Perjanjian perkawinan dapat dibuat pada tiga waktu berbeda: sebelum menikah, pada hari pernikahan berlangsung, atau selama dalam ikatan perkawinan. Jika dibuat sebelum atau pada saat pernikahan, perjanjian tersebut dapat dicatatkan bersamaan dengan pencatatan perkawinan. Namun, jika dibuat selama masa perkawinan, pemohon harus melampirkan surat pernyataan kedua pasangan.

Dokumen yang diperlukan untuk membuat perjanjian perkawinan meliputi akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah dilegalisir, kutipan akta perkawinan suami dan istri, fotokopi KTP elektronik suami dan istri, serta fotokopi kartu keluarga suami dan istri. Bagi warga negara Indonesia, permohonan dapat diajukan di Suku Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, untuk perkawinan dengan warga negara asing, permohonan diajukan di unit pelaksana Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar