Ketua Peradi Jakbar: Probono Adalah Berbisnis dengan Tuhan

- Senin, 02 Maret 2026 | 00:30 WIB
Ketua Peradi Jakbar: Probono Adalah Berbisnis dengan Tuhan

Syarat menjadi paralegal sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025. Intinya, tidak harus berprofesi sebagai advokat. Asido membeberkan beberapa poinnya: WNI, minimal berusia 18 tahun, punya kemampuan baca tulis, dan bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, atau advokat aktif. Yang penting, harus lulus pelatihan dari lembaga terakreditasi.

Tugas mereka lebih ke ranah nonlitigasi. Misalnya, penyuluhan hukum, konsultasi, investigasi awal perkara, sampai mediasi dan negosiasi. Mereka juga bisa melakukan penelitian, pemberdayaan masyarakat, hingga drafting dokumen hukum.

"Jadi tidak bisa bertindak sebagai advokat, tetapi dia bisa mengonsepkan, men-drafting-kan, sosialisasi, penyuluhan hukum," katanya merinci.

Di sisi lain, acara buka puasa bersama ini punya nuansa lain: mempererat kebersamaan. Posma Ganda Parulian, Wakil Ketua PBH Peradi Jakbar, menekankan hal itu. Ia berharap silaturahmi yang harmonis antara pengurus dan calon advokat magang bisa memperlancar semua tugas mulia yang notabene bersifat probono.

"Sehingga semua tugas mulia dapat dijalankan... Jadi kami bersama, maju bersama untuk PBH Jakarta Barat," ucap Posma.

Sementara itu, Ketua Panitia acara, R. Muhammad Arif Muzzaki, menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak. Acara yang digelar tak hanya berisi pembekalan teknis, tapi juga siraman rohani dari Ustaz Haetami dan Ketua Bidang Kerohanian DPC Peradi Jakbar, dengan tema "Ramadhan Menumbuhkan Nilai Kemanusiaan dan Solidaritas".

Sepertinya, nilai-nilai itulah yang ingin terus dihidupkan dalam setiap langkah mereka.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar