Menkominfo Tegaskan Perjanjian Data dengan AS Tidak Serahkan Data Warga

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:45 WIB
Menkominfo Tegaskan Perjanjian Data dengan AS Tidak Serahkan Data Warga

Karena itu, ia menegaskan, transfer data ini bukan kewajiban yang dipaksakan pemerintah. Ini lebih ke konsekuensi pilihan pribadi saat kita memakai platform digital tertentu. Meutya geram dengan mispersepsi yang beredar. Ia ingin meluruskan bahwa sama sekali tidak benar pemerintah dengan sukarela menyerahkan data warga.

“Banyak terjadi mispersepsi adalah bahwa pemerintah memberikan datanya, itu tidak betul sama sekali. Kemudian pemerintah akan menukarkan data 280 juta (masyarakat Indonesia), Itu juga hoaks yang mencederai pengetahuan dari masyarakat,” tegasnya.

Lalu, bagaimana dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP)? Menurut Meutya, perjanjian ART justru tidak melemahkannya. Malah sebaliknya. Perjanjian ini memberi kepastian hukum tambahan untuk praktik yang sudah berjalan. Jadi, kerangka hukumnya jadi lebih kuat, berlapis.

“Pilihan bahwa kalau mentransfer data, ini diamankan oleh hukum, pertama PDP, yang kedua sekarang kerangka hukum kesepakatan perjanjian ART. Jadi sekarang malah lebih kuat, ada dua kerangka hukum,” ucap Meutya.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar