Karena itu, ia menegaskan, transfer data ini bukan kewajiban yang dipaksakan pemerintah. Ini lebih ke konsekuensi pilihan pribadi saat kita memakai platform digital tertentu. Meutya geram dengan mispersepsi yang beredar. Ia ingin meluruskan bahwa sama sekali tidak benar pemerintah dengan sukarela menyerahkan data warga.
“Banyak terjadi mispersepsi adalah bahwa pemerintah memberikan datanya, itu tidak betul sama sekali. Kemudian pemerintah akan menukarkan data 280 juta (masyarakat Indonesia), Itu juga hoaks yang mencederai pengetahuan dari masyarakat,” tegasnya.
Lalu, bagaimana dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP)? Menurut Meutya, perjanjian ART justru tidak melemahkannya. Malah sebaliknya. Perjanjian ini memberi kepastian hukum tambahan untuk praktik yang sudah berjalan. Jadi, kerangka hukumnya jadi lebih kuat, berlapis.
“Pilihan bahwa kalau mentransfer data, ini diamankan oleh hukum, pertama PDP, yang kedua sekarang kerangka hukum kesepakatan perjanjian ART. Jadi sekarang malah lebih kuat, ada dua kerangka hukum,” ucap Meutya.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Salat untuk Medan, 10 Ramadan 1447 H / 28 Februari 2026
Polisi Gagalkan Perang Sarung di Surabaya, 16 Orang Diamankan Bawa Senjata Tajam
KPK Ingatkan Penggunaan Anggaran Daerah Usai Polemik Mobil Dinas Gubernur Kaltim
Polisi Tangkap Enam Pelaku Sindikat Pencurian Besi di Pademangan