Jakarta, Jumat – Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, memberikan penjelasan tegas soal isu transfer data dengan Amerika Serikat. Intinya, pengakuan standar keamanan data yang setara menjadi prinsip utama dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART). Menurut Meutya, dokumen ini pada dasarnya mengakui bahwa AS punya tingkat perlindungan data yang sepadan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Negara-negara Eropa hampir semuanya sudah dianggap memenuhi standar untuk bertukar data dengan kita. Nah, bedanya, Amerika juga ingin diakui oleh Indonesia. Mereka minta dianggap setara dari sisi keamanan datanya,” jelas Meutya di Jakarta, Jumat.
Ia lantas menambahkan argumennya. Aspek perlindungan data di AS sebenarnya bisa dibilang terjamin. Bukan tanpa alasan. Banyak perusahaan keamanan siber kelas dunia berakar dari sana.
Di sisi lain, Meutya mengingatkan bahwa praktik transfer data lintas negara ini bukan hal baru. Sudah berlangsung lama, bahkan tanpa kita sadari. Setiap kali kita membuka aplikasi media sosial atau bayar pakai dompet digital dari perusahaan AS, data secara otomatis berpindah. Bisa melalui layanan cloud atau sistem pembayaran mereka.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Salat untuk Medan, 10 Ramadan 1447 H / 28 Februari 2026
Polisi Gagalkan Perang Sarung di Surabaya, 16 Orang Diamankan Bawa Senjata Tajam
KPK Ingatkan Penggunaan Anggaran Daerah Usai Polemik Mobil Dinas Gubernur Kaltim
Polisi Tangkap Enam Pelaku Sindikat Pencurian Besi di Pademangan