Yang lebih parah, mereka yang enggan bayar disebut dapat ancaman. Formasi jabatan dikatakan tidak akan dibuka lagi tahun depan kalau uang tidak diserahkan. Sungguh tekanan yang berat bagi warga desa.
Dalam operasi sebelumnya, KPK bahkan berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung. Jumlah yang sangat besar dan menggambarkan betapa sistemik praktik ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP. Perjalanan kasus ini masih panjang, dan publik tentu menunggu titik terang dan keadilan ditegakkan.
Ditulis oleh: Ridho Dwi Putranto
Editor: Redaktur
Artikel Terkait
Karantina Jambi Perketat Pengawasan Daging Ayam untuk Jamin Keamanan Pangan
BNPB Siapkan InaRISK dan Siaga 24 Jam Antisipasi Bencana Saat Mudik Lebaran 2026
Jenazah Petani Ditemukan di Hutan Pasuruan, Diduga Tersesat Saat Cari Kerja
China Imbau Warganya Segera Tinggalkan Iran Imbas Eskalasi Ancaman AS