KPK Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Pati Terkait Kasus Pemerasan Bupati

- Jumat, 27 Februari 2026 | 21:45 WIB
KPK Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Pati Terkait Kasus Pemerasan Bupati

Yang lebih parah, mereka yang enggan bayar disebut dapat ancaman. Formasi jabatan dikatakan tidak akan dibuka lagi tahun depan kalau uang tidak diserahkan. Sungguh tekanan yang berat bagi warga desa.

Dalam operasi sebelumnya, KPK bahkan berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung. Jumlah yang sangat besar dan menggambarkan betapa sistemik praktik ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP. Perjalanan kasus ini masih panjang, dan publik tentu menunggu titik terang dan keadilan ditegakkan.

Ditulis oleh: Ridho Dwi Putranto

Editor: Redaktur

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar