KPK Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Pati Terkait Kasus Pemerasan Bupati

- Jumat, 27 Februari 2026 | 21:45 WIB
KPK Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Pati Terkait Kasus Pemerasan Bupati

Jakarta – Langkah tegas kembali diambil Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Jumat, 27 Februari 2026, tim penyidik KPK mendatangi dan menggeledah rumah Riyoso, mantan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati. Penggeledahan ini bukan tanpa alasan, melainkan terkait penyidikan kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. “Penyidik menggeledah rumah RYS yang merupakan eks Pj Sekda Kabupaten Pati,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya.

Hasilnya? Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik berhasil diamankan. “Dokumen dan barang bukti elektronik disita,” ujarnya singkat. Barang-barang itu nantinya akan dipakai untuk memperkuat pembuktian dalam kasus yang sudah berjalan. Namun begitu, KPK belum mau membuka lebih jauh soal sejauh apa keterlibatan Riyoso.

“Penggeledahan ini untuk memperkuat bukti, khususnya terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi menegaskan. Ia juga menambahkan bahwa penyidikan masih terus bergulir. Bisa saja ada pihak lain yang ikut terlibat. “Kalau ditemukan bukti baru, ya penyidikan akan kita kembangkan,” tuturnya.

Kasus ini sendiri sebenarnya sudah menyeret beberapa nama. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka. Dia diduga beraksi bersama tiga kepala desa: Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Modusnya terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Menurut penjelasan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, para calon perangkat desa itu diduga dipaksa merogoh kocek dalam-dalam. Besarannya fantastis, berkisar antara Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang. Konon, angka itu sudah naik dari tarif awal yang ‘hanya’ Rp125-150 juta.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar