Budiman sendiri diamankan di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Kamis sore sekitar pukul empat. Perannya berkait erat dengan temuan fantastis KPK: uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar di sebuah apartemen di Ciputat, Tangerang Selatan.
Uang sebesar itu, diduga kuat berasal dari praktik korupsi terkait pengaturan jalur impor barang dan urusan cukai. Awalnya, uang tersebut disimpan di safe house di Jakarta Pusat atas arahan Budiman, sebagai dana operasional.
"Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk 'membersihkan' safe house di Jakarta Pusat," papar Asep.
Perintah itu kemudian dituruti oleh Salida Asmoaji, seorang pegawai di Bea Cukai. Salida lalu memindahkan seluruh uang itu ke lokasi baru di Ciputat. Nah, di sinilah penyidik kemudian menggerebek. Mereka menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, totalnya mencapai Rp 5,19 miliar lebih, semua tersimpan rapi di dalam lima koper.
Atas tindakannya, Budiman kini disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor. Kasus ini masih terus bergulir, dan KPK tampaknya masih akan menyisir lebih dalam lagi.
Artikel Terkait
iBox Gelar Promo Ramadan, Diskon iPhone 16 Pro Max Capai Rp1 Juta
Pomdam Cenderawasih Usut Dugaan Perselingkuhan Istri Prajurit Melibatkan Belasan Anggota TNI
Kemenkum dan Kemendikbud Sinergi Perkenalkan Literasi Kekayaan Intelektual Sejak Dini
CAS Tunda Putusan Kasus Naturalisasi Tujuh Pemain Timnas Malaysia