Memang, belakangan modus operasinya makin kompleks. Media sosial dan jaringan perantara kerap dipakai. Namun begitu, faktor utama yang sering jadi pintu masuk justru datang dari kerentanan dalam unit keluarga itu sendiri.
Menyikapi hal ini, KPAI pun memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, tata kelola dan pengawasan proses pengangkatan anak harus diperketat. Kedua, sistem administrasi kependudukan perlu dibenahi agar tidak mudah dimanipulasi.
Rekomendasi ketiga menekankan pada penegakan hukum. Ai mendorong aparat untuk mengusut tuntas seluruh jaringan hingga ke akarnya. Selain itu, penguatan sistem pengasuhan anak lewat dukungan kepada keluarga juga dinilai krusial.
Ada satu hal yang mengusik perhatian KPAI dari kasus terungkap ini: keterlibatan ibu kandung. "Ke depan, ini akan menjadi pengawasan kami apakah ibu kandung masih berhak mendapatkan hak asuh," ujar Ai.
"Tentunya Kementerian Sosial yang nanti bekerja untuk mengasesmen. Kalau dari hasil asesmen dia dinilai tidak layak, maka dilihat lagi sesuai peraturan: apakah ada keluarga lain? Kalau tidak, negara wajib hadir dengan pengasuhan alternatif," pungkasnya.
Artikel Terkait
Wakil Presiden Iran Sebut Gedung Putih Jadi Cabang Pelapor Israel
AKP Siti Elminawati Diusulkan Raih Penghargaan atas Dedikasi Tangani Kasus Perempuan dan Anak
Polisi Amankan Lima Pelaku Pembegalan Petugas Damkar dalam Penggerebekan Pesta Narkoba
Mendikbudristek Tegaskan Kampus Harus Bebas dari Segala Bentuk Kekerasan