Memang, belakangan modus operasinya makin kompleks. Media sosial dan jaringan perantara kerap dipakai. Namun begitu, faktor utama yang sering jadi pintu masuk justru datang dari kerentanan dalam unit keluarga itu sendiri.
Menyikapi hal ini, KPAI pun memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, tata kelola dan pengawasan proses pengangkatan anak harus diperketat. Kedua, sistem administrasi kependudukan perlu dibenahi agar tidak mudah dimanipulasi.
Rekomendasi ketiga menekankan pada penegakan hukum. Ai mendorong aparat untuk mengusut tuntas seluruh jaringan hingga ke akarnya. Selain itu, penguatan sistem pengasuhan anak lewat dukungan kepada keluarga juga dinilai krusial.
Ada satu hal yang mengusik perhatian KPAI dari kasus terungkap ini: keterlibatan ibu kandung. "Ke depan, ini akan menjadi pengawasan kami apakah ibu kandung masih berhak mendapatkan hak asuh," ujar Ai.
"Tentunya Kementerian Sosial yang nanti bekerja untuk mengasesmen. Kalau dari hasil asesmen dia dinilai tidak layak, maka dilihat lagi sesuai peraturan: apakah ada keluarga lain? Kalau tidak, negara wajib hadir dengan pengasuhan alternatif," pungkasnya.
Artikel Terkait
Tarif AS untuk Produk Indonesia Turun Jadi 15%, Fasilitas Nol Persen Tetap Berlaku
Sekretaris Kabinet Tegaskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Tak Kurangi Porsi Pendidikan
Rerie MPR: Kesiapsiagaan Bencana Perlu Berbasis Nilai Kebangsaan dan Pengetahuan Lokal
Mesin Motor Cepat Panas? Kenali 6 Penyebab Umum dan Cara Mengatasinya