Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) akhirnya mendapat respons resmi dari pemerintah. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, angkat bicara. Intinya jelas: kampus harus bebas dari segala bentuk teror dan kekerasan.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika,” tegas Brian, seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/4/2026).
“Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun.”
Pernyataannya itu bukan sekadar imbauan. Brian menekankan, ini adalah kewajiban mutlak setiap perguruan tinggi. Lingkungan belajar harus benar-benar inklusif, jauh dari ancaman entah itu fisik, verbal, psikis, seksual, atau bahkan yang berbasis digital. Dan bila ada pelanggaran, penanganannya wajib berpihak pada korban.
“Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius,” ujarnya.
“Harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban.”
Di sisi lain, Brian juga mengingatkan bahwa sudah ada payung hukum yang jelas untuk menangani kasus semacam ini. Acuannya adalah Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan itu cukup komprehensif, mencakup kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, hingga diskriminasi dan intoleransi. Jadi, sebenarnya alat dan rambu-rambunya sudah ada. Tinggal eksekusinya di lapangan.
Artikel Terkait
Gubernur Jateng Ajak Fatayat NU Bersama Cegah Kekerasan di Lingkungan Pesantren
Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Luka Tusuk, Pelaku Paman Korban yang Emosi Saat Bermain Gim
Imigrasi Peringatkan Maraknya Penipuan Digital Mengatasnamakan Layanan Resmi, Minta Publik Hanya Akses Kanal Terpercaya
Polda Metro Buka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel