MURIANETWORK.COM -Dua oknum polisi yang menjadi tersangka pemerasan sejoli di Kota Semarang menjalani sidang komisi Kode Etik Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Senin 17 Februari 2025.
Keduanya adalah Aiptu Kusno anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo anggota Unit Samapta Polsek Tembalang.
Keduanya memeras sejoli di Jalan Telaga Mas, Semarang pada 31 Januari lalu. Dalam sidang secara tertutup yang berlangsung selama 6 jam, keduanya cuma diberikan hukuman demosi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan, sanksi diputuskan dalam persidangan ditentukan pelanggaran masing-masing. Sidang etik memutuskan kesalahan dilakukan tersangka.
"Sesuai dengan pelanggaran dan perbuatan masing-masing tersangka. Kaitannya profesi dan pelanggaran pidana," kata Artanto dikutip dari RMOLJateng.
Setelah sidang, kata Artanto, tersangka akan kembali ditahan menunggu sambal persidangan pengadilan.
"Tersangka juga harus menyampaikan permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada korban," tegas Artanto.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum
Pakar HTN Feri Amsari Kritik Keras Gibran: Karpet Merah Hanya Untuk Satu Anak Muda?
[UPDATE] Klaim Kasus Sudah Dihentikan, Yakup Hasibuan: Negara Bisa Chaos Jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan!