Kalau bicara soal penanganan kasus perempuan dan anak di Sulteng, nama AKP Siti Elminawati pasti tak asing. Saat ini menjabat Kasat Reskrim Polres Sigi, polwan ini punya cara kerja yang khas: selalu mengedepankan perspektif korban. Rekam jejaknya berbicara, dari kasus perdagangan anak hingga yang menghebohkan, pemerkosaan anak oleh 11 orang di Parigi Moutong.
Tak heran, namanya kini diusulkan untuk sebuah penghargaan. Pengusulnya adalah Dewi Rana, warga Palu yang juga Direktur Eksekutif Libu Perempuan Sulteng. Mereka pertama kali bertemu saat mendampingi korban kekerasan anak, waktu Siti masih bertugas di Polda Sulteng.
"Waktu beliau masih di Polda Sulteng. Waktu itu kasus kekerasan terhadap anak, dalam satu proses waktu itu kita ketemu," kenang Dewi.
Lalu, apa alasan Dewi mengusulkannya?
"Kenapa saya mengusulkan beliau, pertama saya lihat pendekatan yang beliau gunakan terutama untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak itu cukup menggunakan perspektif korban," ucap dia.
Dedikasinya tinggi, profesional, tapi tetap humanis. Itulah kesan yang tertangkap. Dalam setiap tugas, perlindungan korban adalah prioritas mutlak. Pendekatannya responsif, konsisten, dan mampu membangun rasa aman. Kehadirannya, kata Dewi, justru mengembalikan kepercayaan masyarakat pada institusi kepolisian.
Dewi lalu menceritakan satu contoh nyata. Beberapa tahun silam, ada kasus pencurian yang melibatkan seorang anak. Sang anak mengambil parfum mahal milik majikan ibunya, konon untuk biaya sekolah.
"Waktu itu kasus pencurian... itu terjadi 6 tahun yang lalu," kata Dewi Rana.
Alih-alih langsung memproses hukum, Siti memilih jalur mediasi. Ia menggunakan perspektif perlindungan anak. "Ibu Siti itu kemudian dia menggunakan perspektif perlindungan anak. Sampai kemudian beliau datangi, dia bilang 'kalau saya di posisi itu, akan memanfaatkan' jadi ada jalur yang digunakan di luar prosedur formal, pendekatan sebagai ibu dan sebagai perempuan," tutur Dewi.
Tak cuma itu, sisi kemanusiaan juga tak luput. Dalam beberapa kasus, Siti bahkan rela merogoh kocek pribadi untuk biaya transportasi korban yang berasal dari kabupaten jauh agar bisa pulang. Hal-hal kecil semacam ini yang sering terlupakan.
Perjalanan Panjang di Dunia Perlindungan Perempuan dan Anak
Sebenarnya, ini bukan kali pertama Siti diajukan untuk penghargaan. Sebelumnya, namanya juga masuk dalam program Hoegeng Corner 2025. Pengabdiannya di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) sudah dimulai sejak awal tahun 2000-an. Rentetan kasus berat telah ia tangani.
Salah satu yang membekas adalah kasus perdagangan bayi berusia satu tahun yang dijual seharga 12,5 juta rupiah lewat Facebook. Ibunya sendiri yang menjual karena tekanan ekonomi.
"Alhamdulillah kami bisa mengamankan korban kemudian pelakunya kami ambil dari Bangka Belitung," cerita Siti dalam sebuah kesempatan.
Kerja tim dan kolaborasi lintas sektor ia optimalkan. Dari pengembangan kasus itu, mereka bahkan berhasil membongkar jaringan serupa dan menyelamatkan bayi lain yang baru berusia tujuh hari di Jakarta.
Namun begitu, tantangan di lapangan tak selalu mulus. Pernah suatu kali, saat mengamankan korban TPPO anak di Maluku, justru sang korban yang marah-marah padanya.
"Korban malah bilang sama saya 'Ibu, kalau saya nggak ada duit, emangnya ibu mau ngasih duit ke saya, saya kerja seperti ini buat ngidupin keluarga saya'," tutur Siti menirukan.
Pengalaman lain yang heroik adalah saat ia menyelamatkan bayi baru lahir yang dibuang di hutan kota Palu. Bayi malang itu masih disegani ari-ari dan sudah digerogoti semut. Berkat tindakan cepat Siti dan tim, bayi itu selamat dan akhirnya mendapatkan orang tua asuh.
Ujian Besar: Kasus Pemerkosaan oleh 11 Orang
Pada 2023, publik dihebohkan kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Parimo. Pelakunya tak tanggung-tanggung: 11 orang, termasuk di antaranya anggota kepolisian, kepala desa, dan guru. Kasus ini menjadi trending topic dan ditangani langsung oleh Siti.
Tantangannya? Komunikasi dengan korban yang sulit. Tapi Siti berhasil membangun kedekatan emosional. Ia juga menegaskan, meski ada unsur transaksional, yang dilihat adalah usia korban yang di bawah umur.
"Kami kenakan pasal tahta tertinggi... alhamdulillah semuanya masuk," jelasnya.
Proses hukum berjalan. Semua pelaku akhirnya mendekam, dengan hukuman tertinggi mencapai sembilan tahun penjara.
Kini, sebagai Kasat Reskrim Polres Sigi polwan pertama yang menduduki posisi itu di Polda Sulteng Siti punya tantangan baru. Ia menyoroti maraknya pencabulan dan pernikahan anak di bawah umur di wilayah Sigi. Pendekatannya tetap sama: edukasi tanpa henti.
Ia blak-blakan pada tokoh masyarakat dan adat. Menikahkan anak korban kekerasan seksual dengan dalih apapun, termasuk ekonomi, adalah kesalahan. Ia tak ingin melihat siklus penderitaan berlanjut.
"Itu sebenarnya tidak boleh," tegas Siti. Ia mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum bagi yang menikahkan anak di bawah umur, di luar UU Perkawinan.
Dari PPA ke Reskrim, dari pendampingan korban ke pencegahan di masyarakat. Perjalanan AKP Siti Elminawati menunjukkan, penegakan hukum yang humanis dan berpihak pada korban bukanlah hal yang mustahil. Itu nyata.
Artikel Terkait
Polisi Amankan Empat Pelajar dan Alumni dalam Konvoi Kelulusan yang Tantang Lawan di Bogor
Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel Kebayoran Baru, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam
Polisi Sterilisasi Area Java Jazz Festival, Tak Temukan Benda Mencurigakan
Polisi Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, Amankan Enam Orang dan Temukan Pil Ekstasi Bermerek Minion