Tak terima, JPU pun mengajukan banding. Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Tinggi Bandung. Setelah melalui proses banding, ternyata putusan pengadilan tingkat pertama justru dikukuhkan.
"Menyatakan terdakwa Mamat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'karena kelalaiannya terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia', sebagaimana dakwaan alternatif kedua,"
Putusan itu menegaskan kembali, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan."
Dengan demikian, perjalanan hukum kasus ini pun berakhir. Vonis dua tahun penjara untuk Mamat telah berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Jokowi Tegaskan Hak Sama Setiap Warga Negara Menanggapi Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres
Pakistan Lancarkan Serangan Udara, Taliban Balas dengan Serangan Balasan ke Wilayah Perbatasan
Isuzu Astra Motor Targetkan Perkuat Pasar Kendaraan Niaga pada 2026
Pekerja Tewas Tertabrak Forklift di Titik Buta Depo Marunda