Sopir Truk Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kecelakaan Maut yang Tewaskan WN Jepang di Tol Karawang

- Jumat, 27 Februari 2026 | 11:15 WIB
Sopir Truk Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kecelakaan Maut yang Tewaskan WN Jepang di Tol Karawang

Tak terima, JPU pun mengajukan banding. Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Tinggi Bandung. Setelah melalui proses banding, ternyata putusan pengadilan tingkat pertama justru dikukuhkan.

"Menyatakan terdakwa Mamat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'karena kelalaiannya terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia', sebagaimana dakwaan alternatif kedua,"

Putusan itu menegaskan kembali, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan."

Dengan demikian, perjalanan hukum kasus ini pun berakhir. Vonis dua tahun penjara untuk Mamat telah berkekuatan hukum tetap.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar