Aturan Pajak Baru dan Polemik Penerima Beasiswa LPDP di Luar Negeri

- Jumat, 27 Februari 2026 | 10:35 WIB
Aturan Pajak Baru dan Polemik Penerima Beasiswa LPDP di Luar Negeri

PER-23/2025 sebenarnya mencoba menjembatani ini. WNI yang benar-benar menetap permanen di luar negeri bisa saja berstatus SPLN, tapi dengan syarat yang ketat: menyelesaikan semua kewajiban pajak masa SPDN-nya dan punya surat keterangan resmi. Ini langkah untuk mencegah penyalahgunaan, sambil mengakui realitas mobilitas global warga kita.

Mencari Titik Temu

Kalau kita pakai kacamata living law, legitimasi sebuah aturan sangat bergantung pada penerimaan masyarakat. Jika hukum dinilai terlalu lunak, kepercayaan publik bisa anjlok. Sebaliknya, kalau terlalu kaku dan mengabaikan fakta hidup seseorang, ya jadi tidak adil.

Di sinilah titik temunya mungkin berada: pada transparansi dan konsistensi. Masyarakat menuntut akuntabilitas. Hukum merespons dengan prosedur yang jelas dan bisa diverifikasi. Selama penentuan status pajak didasarkan pada fakta sebenarnya bukan rekayasa maka hukum itu masih selaras dengan nilai kejujuran yang kita junjung bersama.

Berakar pada Nilai Pancasila

Konteks Indonesia tak bisa diabaikan. Dalam budaya hukum kita yang diwarnai Pancasila, keadilan selalu punya nuansa harmoni sosial. Pajak itu perwujudan dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Begitu pula beasiswa LPDP, ia adalah instrumen pemerataan.

Wajar saja jika masyarakat gerah dengan kesan "memanfaatkan" sistem tanpa ada niatan memberi kembali. Tantangan terberatnya adalah membedakan dengan tegas antara pelanggaran kontrak beasiswa dan status perpajakan yang sah secara hukum. Dua hal ini seringkali dikaburkan dalam debat publik.

Penutup: Hukum Harus Dirasa Adil

Pada akhirnya, analisis dengan teori living law dan pendekatan sosiologis menunjukkan bahwa polemik LPDP ini lebih dari sekadar soal teknis. Ini soal legitimasi. Hukum yang efektif adalah hukum yang tidak hanya sah di atas kertas, tapi juga dirasakan adil di hati masyarakat.

PER-23/2025 sudah memberi kerangka. Tapi keberhasilannya sangat tergantung pada pemahaman dan penerimaan publik. Transparansi, edukasi, dan konsistensi dalam penerapan akan menjadi kunci penentu.

Hukum dan moral tak harus selalu bertolak belakang. Hukum yang baik justru mampu menerjemahkan nilai-nilai hidup yang berkembang di masyarakat menjadi norma yang rasional, pasti, dan pada akhirnya adil. Dalam kasus LPDP, itulah tugas yang harus diwujudkan.

Eko Priyono
ASN Kementerian Keuangan, Alumni Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar