Aturan Pajak Baru dan Polemik Penerima Beasiswa LPDP di Luar Negeri

- Jumat, 27 Februari 2026 | 10:35 WIB
Aturan Pajak Baru dan Polemik Penerima Beasiswa LPDP di Luar Negeri

Isu penerima beasiswa LPDP yang tinggal di luar negeri memang menyulut perdebatan yang cukup panas. Bagi banyak orang, beasiswa itu bukan sekadar dana pendidikan. Itu adalah amanah uang rakyat, uang pajak yang seharusnya kembali untuk membangun negeri. Di sisi lain, ada realitas hukum yang tak bisa diabaikan: aturan perpajakan punya logikanya sendiri.

Baru-baru ini, DJP menerbitkan PER-23/2025 yang mengatur status pajak WNI di luar negeri. Aturan ini, secara objektif, melihat fakta seperti domisili dan pusat kegiatan. Tapi jelas, reaksi publik jauh melampaui sekadar pasal-pasal. Ini soal rasa keadilan.

Nah, untuk memahami ketegangan ini, kita bisa merujuk pada teori living law dari Eugen Ehrlich dan pemikiran Roscoe Pound tentang hukum sosiologis. Intinya, hukum yang baik itu harus hidup selaras dengan nilai-nilai yang dipegang masyarakat.

Nilai yang Hidup di Masyarakat

Bagi Ehrlich, hukum yang sesungguhnya "hidup" seringkali bukan yang tertulis di kitab undang-undang. Ia adalah norma sosial, kebiasaan, dan rasa keadilan kolektif. Dalam kasus LPDP, norma itu kuat sekali. Ada perasaan bahwa mereka yang dibiayai negara punya utang budi, punya kewajiban moral untuk kembali membangun Indonesia.

Jadi, ketika ada yang memilih menetap di luar negeri, kemarahan publik bukan cuma soal teknis pajak. Itu adalah benturan frontal dengan living law kita: nilai gotong royong, balas budi, dan solidaritas. Pajak dalam sudut pandang ini dilihat sebagai kontribusi etis, bukan sekadar kewajiban administratif belaka.

Hukum Positif Menjawab Tuntutan Sosial

Lalu, bagaimana dengan PER-23/2025? Aturan ini berusaha jernih. Status SPDN atau SPLN ditentukan berdasarkan fakta objektif, bukan sentimen. Namun begitu, Roscoe Pound mengingatkan, hukum harus jadi alat rekayasa sosial. Ia harus menyeimbangkan berbagai kepentingan.

Dalam polemik ini, setidaknya ada tiga kepentingan yang saling tarik-menarik:

Pertama, kepentingan umum. Negara harus menjaga penerimaan pajak dan keadilan fiskal bagi semua wajib pajak.

Kedua, kepentingan sosial. Masyarakat mengharapkan kontribusi timbal balik dari penerima dana publik.

Ketiga, kepentingan individu. Setiap warga negara punya hak untuk menentukan di mana ia ingin tinggal dan bekerja.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar