Janji tegas dari Polda Metro Jaya: debt collector atau 'mata elang' yang meresahkan warga bakal ditindak. Tak ada lagi toleransi untuk aksi-aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan hal itu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
"Kami sudah perintahkan ke seluruh jajaran, dari Polres hingga Polda, untuk bertindak tegas, tepat, dan terukur," ujar Budi.
Menurutnya, aksi merampas paksa barang atau harta benda masyarakat yang bukan hak mereka sama sekali tidak bisa dibiarkan. "Polda Metro Jaya tidak akan beri toleransi," tegasnya lagi.
Di sisi lain, Budi menyebut sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur soal penagihan utang ini. Aturan itu akan dikaji ulang, katanya, agar lembaga pembiayaan bisa lebih tertib dalam melakukan penagihan. Harapannya jelas: memberikan efek jera.
Latar belakang pernyataan keras ini adalah sebuah kejadian yang cukup menghebohkan. Seorang advokat menjadi korban penusukan oleh mata elang di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Peristiwa ini terjadi saat para pelaku hendak menarik paksa kendaraan milik korban.
Budi Hermanto memaparkan kronologinya. Kejadian berlangsung Senin (23/2) sore, tepatnya pukul 16.40 WIB. Saat korban dan istrinya hendak pergi menjemput anak, mereka sudah disambut oleh tiga orang pelaku yang menunggu di depan rumah.
Insiden inilah yang kemudian memantik reaksi tegas dari kepolisian. Aksi kekerasan debt collector dinilai sudah kebablasan dan benar-benar meresahkan.
Artikel Terkait
Dudung Abdurachman Kenang Ryamizard Ryacudu sebagai Prajurit Sejati yang Selalu Mendekatkan TNI dengan Rakyat
Pelajar 16 Tahun di Semarang Jadi Tersangka Pembelian Senjata Tajam via Instagram
Prabowo: Semangat Waisak Jadi Momentum Perkuat Persaudaraan dan Persatuan Bangsa
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal, Dikenang atas Dukungannya pada Penggantian KRI Dewaruci