Janji tegas dari Polda Metro Jaya: debt collector atau 'mata elang' yang meresahkan warga bakal ditindak. Tak ada lagi toleransi untuk aksi-aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan hal itu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
"Kami sudah perintahkan ke seluruh jajaran, dari Polres hingga Polda, untuk bertindak tegas, tepat, dan terukur," ujar Budi.
Menurutnya, aksi merampas paksa barang atau harta benda masyarakat yang bukan hak mereka sama sekali tidak bisa dibiarkan. "Polda Metro Jaya tidak akan beri toleransi," tegasnya lagi.
Artikel Terkait
Truk Angkut Limbah Besi Tabrak 8 Kendaraan di Bekasi, Diduga Gagal Rem
Polres Pelabuhan Tanjungperak Gelar Patroli Cipkon, Kawasan Rawan Aman Kondusif
Jaksa Tuntut Eks Petinggi Pertamina 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
MK Gelar Purnabakti Hakim Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru