Janji tegas dari Polda Metro Jaya: debt collector atau 'mata elang' yang meresahkan warga bakal ditindak. Tak ada lagi toleransi untuk aksi-aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan hal itu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
"Kami sudah perintahkan ke seluruh jajaran, dari Polres hingga Polda, untuk bertindak tegas, tepat, dan terukur," ujar Budi.
Menurutnya, aksi merampas paksa barang atau harta benda masyarakat yang bukan hak mereka sama sekali tidak bisa dibiarkan. "Polda Metro Jaya tidak akan beri toleransi," tegasnya lagi.
Artikel Terkait
CT ARSA Foundation Apresiasi Bantuan Angkut 100 Ton Logistik Korban Bencana oleh TNI AL
Pemerintah Siapkan 10 Ruas Tol Baru Gratis untuk Mudik Lebaran 2026
Menteri PPPA Apresiasi Bareskrim Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi Lintas Wilayah
KPAI Apresiasi Pengungkapan Sindikat Perdagangan Bayi oleh Bareskrim