Status DPO dan Keterlibatan Oknum
Sebelum ditangkap, Ko Erwin sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 21 Februari 2026. Surat resminya jelas memerintahkan untuk mengawasi, menangkap, atau melaporkan keberadaannya.
Dia diketahui punya beberapa alamat, tersebar dari Sumbawa, Gowa, hingga Makassar. Secara fisik, pria ini digambarkan berkulit sawo matang, tinggi 167 cm, dan berat badan sekitar 85 kilogram.
Kasusnya ini ternyata menjalar dan menyeret nama-nama besar. Ko Erwin disebut terlibat dengan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, serta mantan Kasatresnarkobanya, AKP Malaungi.
Modusnya? Ko Erwin dikabarkan mentransfer uang hingga Rp 1 miliar ke rekening yang dikuasai Malaungi. Tujuannya, agar bisa leluasa mengedarkan sabu-sabu. Uang itu konon merupakan 'jaminan' untuk AKBP Didik.
Penangkapan ini, tentu saja, menjadi perkembangan signifikan. Bareskrim sepertinya tak main-main memburu para bandar yang mencoba kabur ke luar negeri.
Artikel Terkait
Kejati Riau Geledah Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Terkait Dugaan Tindak Pidana Kepelabuhanan
Trump Klaim Presiden Xi Jinping Setop Pengiriman Senjata ke Iran
TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar untuk Rayakan HUT ke-80
Kru Ambulans Dikerjai, Panggilan Darurat Dijadikan Modus Penagihan Utang