Analis Hukum Ditjen Pemasyarakatan berperan dalam pengungkapan sabu 14.000 gram plus 7.963 gram lainnya. Tak cuma itu, ada juga ganja 30.000 gram, ekstasi 488 butir, dan 199 bungkus catridge Ettomedate yang disita.
Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 20.249 gram. Sementara itu, dari Lapas kelas 2A Tanjung Pinang, Kepala KPLP-nya berjasa menyita 9.450 butir ekstasi.
Kasus lain melibatkan Kapokja Rencana Kontijensi dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen. Dari sana, sabu seberat 2.919 gram berhasil diamankan.
Pengungkapan menarik juga datang dari Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat. Mereka membongkar kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan seorang driver taksi yang juga melakukan pemerkosaan terhadap penumpang wanita.
Tak kalah besar, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan berhasil menyita sabu 14.260 gram, ekstasi 6.726 butir, serbuk ekstasi 29,5 gram, dan MDMA 1.010 gram.
Pencapaian terbesar mungkin dari Analis SDM Aparatur Ahli Muda Ditjen Pemasyarakatan. Berkat kerjasama tim, sabu dengan berat mencapai 188 kilogram berhasil digagalkan peredarannya.
Serangkaian kasus itu jelas menunjukkan satu hal: kerja sama memang kunci. Tanpa sinergi yang solid, mustahil pengungkapan dalam skala seperti itu bisa terwujud. Ke depan, pola kolaborasi seperti ini diharapkan makin ditingkatkan.
Artikel Terkait
Jamu Coro Demak Bertahan di Tengah Banjir Takjil Kekinian
Pegawai Bank di Tulang Bawang Ditembak Saat Tidur di Kamarnya
Tiga Petinggi Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara atas Korupsi Rp9,42 Triliun
Sidang Korupsi Minyak Mentah Berlanjut hingga Dini Hari, Enam Eks Petinggi Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara