"Menjaga kelestarian cagar budaya ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya menjaga bangunannya, tetapi juga terus merawat serta memperkuat identitas kebudayaan, menanamkan kebanggaan pada generasi selanjutnya sebagai nilai sejarah dan budaya," ucap Herwan.
Nah, soal dasar hukumnya, Masjid Padang Betuah sebenarnya sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 420-424 Tahun 2024 jadi landasannya. Penetapan itu penting agar upaya pemugaran bisa menjaga keaslian bentuk dan nilai sejarahnya, tidak asal ubah.
Acara peresmiannya sendiri ditandai dengan penandatanganan prasasti. Tampak hadir perwakilan pemerintah daerah dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII. Harapannya jelas: masjid ini kelak tak cuma jadi tempat ibadah, tapi juga pusat edukasi dan penguatan identitas budaya warga Bengkulu Tengah.
Bicara soal sejarah, warga setempat seperti Dahlini masih punya kenangan jelas tentang kondisi awal masjid ini. Dulu, bangunannya sangat sederhana.
"Dulu masjid ini berdinding bidai atau bilah bambu. Karena rapuh, kami bergotong royong mengangkut pasir pantai untuk pondasi dan dinding bangunan," kenang Dahlini.
Perbaikan bertahap yang dimulai dari gotong royong warga itu, kini mendapatkan napas baru dengan pemugaran yang lebih menyeluruh. Sebuah perjalanan panjang dari bangunan bambu menjadi cagar budaya yang dilestarikan.
Artikel Terkait
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Maaf Atas Kekurangan dan Gesekan Polri dengan Masyarakat
KAI Daop 8 Perketat Pengawasan Titik Rawan Longsor Jelang Mudik Lebaran 2026
Kapolri Tegaskan Jamin Kebebasan Berpendapat, Minta Maaf atas Insiden Gesekan dengan Masyarakat
Program Sekolah Swasta Gratis DKI Jakarta Diperluas Jadi 103 Sekolah pada Juli 2026