Menteri Fadli Zon Resmikan Pemugaran Cagar Budaya Masjid Padang Betuah di Bengkulu Tengah

- Kamis, 26 Februari 2026 | 17:45 WIB
Menteri Fadli Zon Resmikan Pemugaran Cagar Budaya Masjid Padang Betuah di Bengkulu Tengah

"Menjaga kelestarian cagar budaya ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya menjaga bangunannya, tetapi juga terus merawat serta memperkuat identitas kebudayaan, menanamkan kebanggaan pada generasi selanjutnya sebagai nilai sejarah dan budaya," ucap Herwan.

Nah, soal dasar hukumnya, Masjid Padang Betuah sebenarnya sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 420-424 Tahun 2024 jadi landasannya. Penetapan itu penting agar upaya pemugaran bisa menjaga keaslian bentuk dan nilai sejarahnya, tidak asal ubah.

Acara peresmiannya sendiri ditandai dengan penandatanganan prasasti. Tampak hadir perwakilan pemerintah daerah dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII. Harapannya jelas: masjid ini kelak tak cuma jadi tempat ibadah, tapi juga pusat edukasi dan penguatan identitas budaya warga Bengkulu Tengah.

Bicara soal sejarah, warga setempat seperti Dahlini masih punya kenangan jelas tentang kondisi awal masjid ini. Dulu, bangunannya sangat sederhana.

"Dulu masjid ini berdinding bidai atau bilah bambu. Karena rapuh, kami bergotong royong mengangkut pasir pantai untuk pondasi dan dinding bangunan," kenang Dahlini.

Perbaikan bertahap yang dimulai dari gotong royong warga itu, kini mendapatkan napas baru dengan pemugaran yang lebih menyeluruh. Sebuah perjalanan panjang dari bangunan bambu menjadi cagar budaya yang dilestarikan.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar