Anggota Komisi III Kritik Tuntutan Mati untuk ABK dalam Kasus Sabu 2 Ton

- Kamis, 26 Februari 2026 | 16:30 WIB
Anggota Komisi III Kritik Tuntutan Mati untuk ABK dalam Kasus Sabu 2 Ton

"Jangan sampai tuntutan pidana mati ini justru memutus mata rantai penyelidikan yang seharusnya mengusut pelaku utama. Saya heran, ABK dituntut maksimal, sedangkan otaknya belum tertangkap. Jangan-jangan ini bagian dari upaya memutus rantai informasi,"

tegasnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Batam sudah bersikukuh dengan tuntutannya. Mereka tetap meminta hukuman mati untuk enam ABK Sea Dragon Terawa, termasuk Fandi. Pernyataan ini disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan replik atas pledoi di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2).

"Pada prinsipnya, kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 5 Februari 2026,"

kata JPU Muhammad Arfian di hadapan majelis hakim.

Kini, semua mata tertuju pada meja hijau. Publik menanti, apakah majelis hakim akan mempertimbangkan posisi Fandi yang cuma sebagai subordinat, ataukah vonis maksimal sesuai tuntutan jaksa yang akhirnya dijatuhkan. Perjalanan kasus sabu 2 ton ini masih panjang.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar