"Jangan sampai tuntutan pidana mati ini justru memutus mata rantai penyelidikan yang seharusnya mengusut pelaku utama. Saya heran, ABK dituntut maksimal, sedangkan otaknya belum tertangkap. Jangan-jangan ini bagian dari upaya memutus rantai informasi,"
tegasnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Batam sudah bersikukuh dengan tuntutannya. Mereka tetap meminta hukuman mati untuk enam ABK Sea Dragon Terawa, termasuk Fandi. Pernyataan ini disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan replik atas pledoi di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2).
"Pada prinsipnya, kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 5 Februari 2026,"
kata JPU Muhammad Arfian di hadapan majelis hakim.
Kini, semua mata tertuju pada meja hijau. Publik menanti, apakah majelis hakim akan mempertimbangkan posisi Fandi yang cuma sebagai subordinat, ataukah vonis maksimal sesuai tuntutan jaksa yang akhirnya dijatuhkan. Perjalanan kasus sabu 2 ton ini masih panjang.
Artikel Terkait
Kapolri Ajak Pemuda Kawal Program Pemerintah dan Waspadai Ancaman Global
Kemendikdasmen Sosialisasikan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2026 untuk Wujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
KPK Apresiasi Kewaspadaan Menteri Keuangan Soal Potensi Gratifikasi di Live TikTok
Chairul Tanjung Desak Muhammadiyah Segera Adopsi Teknologi di Semua Lini Pendidikan