Berdasarkan dokumen yang ada, laporan polisi ini tercatat dengan nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Semuanya berawal dari Desember tahun lalu, tepatnya tanggal 25 Desember 2025, ketika si pelapor pertama kali melihat proyek pembangunan lapangan itu mulai dikerjakan di depan rumahnya.
Upaya damai sempat ditempuh. Warga yang merasa terganggu itu sudah menyurati lurah setempat dan mediasi pun dilakukan. Namun begitu, hasilnya nol besar. Pengerjaan di malam hari tetap saja berlanjut, membuat ketentraman warga benar-benar hilang.
Kesabarannya habis. Karena merasa dirugikan, warga itu pun akhirnya membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Dalam laporannya, pengelola proyek dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 256 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Pasal itu biasanya dikenakan untuk kegiatan seperti demonstrasi liar yang mengakibatkan gangguan. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara enam bulan atau denda. Sebuah langkah tegas yang menunjukkan betapa seriusnya keluhan ini.
Artikel Terkait
Kapolri Ajak Pemuda Kawal Program Pemerintah dan Waspadai Ancaman Global
Kemendikdasmen Sosialisasikan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2026 untuk Wujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
KPK Apresiasi Kewaspadaan Menteri Keuangan Soal Potensi Gratifikasi di Live TikTok
Chairul Tanjung Desak Muhammadiyah Segera Adopsi Teknologi di Semua Lini Pendidikan